RELUNG.ID – Kebijakan pemerintah melalui Kementerian ESDM yang melarang pengecer, termasuk warung, menjual gas elpiji 3 kilogram mulai 1 Februari 2025, menuai keluhan dari para pedagang kecil di Palembang.
Mereka mengaku kebijakan ini tidak hanya menghilangkan sumber pendapatan, tetapi juga menimbulkan ketidakpastian terhadap stok tabung yang belum terjual.
Pera Kurniawati, seorang pengecer gas elpiji 3 kg di Palembang, mengungkapkan rasa kecew
anya. Selama lebih dari 10 tahun, ia mengandalkan penjualan gas subsidi ini untuk menambah pendapatan sehari-hari.“Kami ini per tabung hanya dapat Rp1.000, sehari paling banyak laku 10 tabung, artinya hanya Rp10 ribu per hari. Lumayan untuk menambah penghasilan,” ujarnya saat ditemui, Senin (3/1/2025).
Pera mengaku bingung dengan nasib 50 tabung gas yang masih dimilikinya. “Kalau memang ada larangan, gimana nasib tabung kami? Mau dijual, siapa yang mau beli?” katanya.
Menurutnya, kebijakan ini juga berdampak kepada masyarakat sekitar, yang selama ini terbantu dengan penjualan gas di warung.
“Pangkalan cukup jauh, sekitar satu kilometer dari sini. Dengan adanya kami, warga bisa lebih mudah mendapatkan gas tanpa harus jalan jauh,” tambahnya.
Menurut Pera, larangan ini tidak hanya merugikan pedagang, tetapi juga menyulitkan masyarakat.
“Kalau malam hari masyarakat kehabisan gas, biasanya beli di kami. Kalau pangkalan tutup, mereka harus bagaimana? Pangkalan juga tidak mungkin buka sampai malam,” katanya.
Dia menegaskan pengecer selama ini tidak menjual gas dengan harga tinggi. “Kami tidak jual mahal. Kami mempermudah masyarakat, dan warga merasa terbantu. Ini sama saja menyusahkan semua pihak,” keluhnya.
Sebelumnya, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menjelaskan kebijakan pembelian LPG 3 kg di pangkalan resmi bertujuan untuk memastikan harga sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan takaran gas yang terjamin.
Pertamina juga menawarkan opsi bagi pengecer yang ingin beralih menjadi pangkalan resmi, asalkan memenuhi syarat yang berlaku. (CKM)

