RELUNG.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membongkar dugaan manipulasi dan tindakan menyesatkan dalam pemesanan saham pada tiga emiten yaitu PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Ketiga emiten tersebut juga diberikan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp2,1 triliun.
Tak hanya itu, OJK juga membekukan izin perorangan direksi perusahaan efek yang terbukti melakukan pelanggaran dalam kasus perdagangan saham DSSA.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan penegakan hukum merupakan salah satu pilar penting dalam percepatan reformasi integritas pasar modal.
“Penegakan hukum dan juga tentu pengenaan sanksi ini betul-betul menjadi salah satu aspek dalam reformasi percepatan integritas di pasar modal kita,” kata Hasan dalam konferensi pers bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Jumat (16/10/2026).
Hasan merinci, denda yang dijatuhkan kepada DSSA mencapai Rp1,5 triliun, sementara BREN dikenai denda Rp500 miliar. Sedangkan CUAN sebesar Rp100 miliar.
Dalam pemeriksaan transaksi saham DSSA selama periode 2023–2026, OJK menemukan dugaan manipulasi pasar yang melibatkan nasabah perorangan maupun institusi melalui sejumlah anggota bursa.
Menurut Hasan, praktik tersebut diduga dilakukan secara terencana dan terstruktur sehingga mendorong kenaikan harga saham DSSA secara signifikan.
“Pada pemeriksaan saham DSSA, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar saham DSSA yang dilakukan oleh nasabah-nasabah perorangan dan institusi melalui beberapa anggota bursa,” ungkapnya.
Untuk mengungkap perkara tersebut, OJK meminta data dan dokumen dari anggota bursa terkait serta menelusuri aliran dana pihak-pihak yang diduga terlibat.
OJK juga telah memanggil sedikitnya 12 direksi perusahaan efek, 15 orang perorangan, dan 11 badan hukum asing yang diduga memiliki keterkaitan dengan transaksi saham DSSA.
Dari hasil pemeriksaan, regulator turut menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh direksi perusahaan efek. Atas temuan tersebut, OJK membekukan izin perorangan direksi yang bersangkutan.
Pendalaman kasus DSSA dilakukan dengan mengacu pada Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana diperkuat melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Selain kasus DSSA, OJK mengungkap dugaan tindakan menyesatkan dalam pemesanan saham BREN dan CUAN saat penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat dugaan bahwa saham yang ditawarkan kedua emiten tersebut sejak awal dialokasikan kepada kelompok tertentu yang memiliki keterkaitan dengan pemegang saham pengendali.
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan pengendali perusahaan diduga memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar dengan menyamarkan identitas mereka.
“OJK menemukan fakta berupa tindakan untuk menyesatkan dalam melakukan pemesanan saham BREN dan CUAN, di mana terdapat pihak-pihak terkait dengan pengendali perusahaan yang memperoleh penjatahan saham dalam jumlah yang sangat besar dengan mengaburkan identitas diri yang bersangkutan,” ujar Hasan.
Praktik tersebut diduga menyebabkan kepemilikan saham terkonsentrasi pada kelompok tertentu. Akibatnya, jumlah saham yang tersedia untuk diperdagangkan secara bebas di pasar menjadi terbatas.
“Hal ini berdampak pada terkonsentrasinya saham BREN dan CUAN pada sekelompok pihak tertentu sehingga saham yang beredar di pasar menjadi terbatas,” katanya.
Dalam penyelidikan kasus tersebut, OJK meminta data dan dokumen dari empat anggota bursa yang bertindak sebagai penjamin emisi efek serta tiga bank kustodian.
Regulator juga menelusuri aliran dana dan memanggil lima direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, serta tujuh pihak yang berkaitan dengan penjatahan pasti saham.
Pemeriksaan dugaan pelanggaran dalam penawaran umum saham BREN dan CUAN dilakukan dengan mengacu pada Pasal 107 Undang-Undang Pasar Modal.
Hasan menambahkan, OJK menemukan adanya keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari pelanggaran transaksi saham DSSA serta pemesanan saham BREN dan CUAN.
Hasan menegaskan, upaya penegakan hukum di pasar modal tidak baru dimulai setelah mencuatnya kasus DSSA, BREN, dan CUAN. OJK mengklaim telah melakukan penindakan terhadap ratusan pihak sejak awal tahun.
Sepanjang Januari hingga Oktober 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi dan melakukan penegakan hukum terhadap sedikitnya 835 pihak dengan nilai sanksi mencapai lebih dari Rp390 miliar.
“Untuk mengingatkan, ini tidak kami mulai saat ini saja. Sejak Januari sampai dengan bulan ini, tidak kurang ada 835 pihak yang sudah terkena hukuman sanksi dan penegakan hukum di OJK dengan total sanksi sebesar Rp390 miliar lebih,” tutupnya. (vid)

