RELUNG.ID — Setelah lebih dari satu tahun buron, Leksi Yandi, terpidana dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pencegahan Covid-19 di Kabupaten OKU Selatan, akhirnya berhasil ditangkap.
Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Tabur Kejati Sumsel dan Tim Intelijen Kejari OKU Selatan, bekerja sama dengan Tim SIRI Kejagung, di SPBU Pondok Rajeb, Cibinong, Jawa Barat, pada Selasa (4/2) sekitar pukul 18:30 WIB.
Leksi Yandi terjerat dalam kasus korupsi pengadaan alat pencegahan Covid-19 yang melibatkan 34 desa di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan dan Kecamatan Muaradua Kisam, Kabupaten OKU Selatan. Selama proses peradilan, ia tidak hadir dalam persidangan yang digelar oleh Pengadilan Negeri Palembang, yang membuatnya dinyatakan sebagai terdakwa “In Absentia” atau tanpa kehadiran terdakwa.
Plt. Asisten Intelijen Kejati Sumsel, AKA Kurniawan, mengungkapkan bahwa penangkapan ini adalah bagian dari pembelajaran bagi para tersangka untuk selalu hadir dalam panggilan pihak kejaksaan.
“Jika tidak hadir, mereka akan kehilangan hak untuk membela diri,” tegasnya.
Lebih lanjut, AKA menyatakan bahwa Kepala Kejati Sumsel telah memerintahkan untuk segera mendata semua buronan kejaksaan di Sumsel.
“Kami akan tangkap semua buronan. Tidak ada tempat yang aman bagi mereka untuk bersembunyi,” tambahnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa hukum tetap akan mengejar siapa pun yang berusaha menghindar dari tanggung jawabnya, dan tidak ada tempat untuk buronan di luar jangkauan hukum.[TRA]

