Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Mantan Kadis PUPR Ogan Ilir Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan
Hukum

Mantan Kadis PUPR Ogan Ilir Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda05/02/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Mantan Kadis PUPR OI korupsi proyek peningkatan jalan saat dibawa ke Rutan Pakjo Palembang (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Ilir (OI), berinisial JE, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan tahun 2019. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir mengungkapkan bahwa JE telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang.

Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Gita Santika Ramadhani, membenarkan penetapan tersangka ini.

“Hari ini penyidik menetapkan mantan Kadis PUPR Ogan Ilir berinisial JE sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan tahun 2019,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (5/2/2025).

Gita menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah penyidik beberapa kali memeriksa JE sebagai saksi dan menemukan bukti kuat yang mengarah pada keterlibatannya. Modus operandi dugaan korupsi ini terjadi dalam proyek peningkatan jalan ruas Kuang Dalam-Beringin Dalam di Kecamatan Rambang Kuang yang dibiayai dari APBD Ogan Ilir sebesar Rp 2 miliar.

“Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 21 Januari 2025 menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 894 juta dari proyek tersebut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, JE dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda mulai dari Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Saat ini, Kejari Ogan Ilir terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.[TRA]

“Kami akan menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” tegas Gita.[TRA]

Kejaksaan Korupsi Ogan Ilir
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleAS Umumkan Keluar dari Dewan HAM PBB, Apa Dampaknya?
Next Article Setelah Satu Tahun Buron, Terpidana Korupsi Alat Pencegahan Covid-19 Ditangkap di Cibinong
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,885 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,757 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,731 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?