RELUNG.ID – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Ilir (OI), berinisial JE, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan tahun 2019. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir mengungkapkan bahwa JE telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang.
Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Gita Santika Ramadhani, membenarkan penetapan tersangka ini.
“Hari ini penyidik menetapkan mantan Kadis PUPR Ogan Ilir berinisial JE sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan tahun 2019,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (5/2/2025).
Gita menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah penyidik beberapa kali memeriksa JE sebagai saksi dan menemukan bukti kuat yang mengarah pada keterlibatannya. Modus operandi dugaan korupsi ini terjadi dalam proyek peningkatan jalan ruas Kuang Dalam-Beringin Dalam di Kecamatan Rambang Kuang yang dibiayai dari APBD Ogan Ilir sebesar Rp 2 miliar.
“Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 21 Januari 2025 menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 894 juta dari proyek tersebut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, JE dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda mulai dari Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Saat ini, Kejari Ogan Ilir terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.[TRA]
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” tegas Gita.[TRA]

