Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kembali ke Golkar, HBA Tegaskan Tak Bermusuhan dengan Joncik Muhammad

11/10/2026

Hotspot Sumsel Turun Jadi 1.959 Titik, Udara PALI Masuk Kategori Berbahaya

11/10/2026

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Eks Bupati Lahat Bantah Terlibat Kasus Korupsi Tambang Batu Bara, Klaim Tandatangan SK Dipalsukan
Hukum

Eks Bupati Lahat Bantah Terlibat Kasus Korupsi Tambang Batu Bara, Klaim Tandatangan SK Dipalsukan

RiyadiBy Riyadi17/02/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Mantan Bupati Lahat, Aswari Rivai a hadir secara daring sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan batu bara di lahan PT Bukit Asam (PT BA) pada periode 2010-2014. (Relung/DNS)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Setelah enam kali mangkir dari panggilan sidang, mantan Bupati Lahat, Aswari Rivai, akhirnya hadir secara daring sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan batu bara di lahan PT Bukit Asam (PTBA) pada periode 2010-2014.

Dalam kesaksiannya, Aswari dengan tegas membantah keterlibatannya dalam kasus tersebut. Ia bahkan mengklaim bahwa tanda tangannya telah dipalsukan dalam salah satu surat keputusan (SK) yang berkaitan dengan izin tambang.

Kasus ini melibatkan dua perusahaan, yakni PT Andalas Bara Sejahtera (PT ABS) dan PT Bara Centra Sejahtera (PT BCS), serta menjerat enam terdakwa dengan dugaan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 495 miliar.

Baca juga :   Beraksi di 39 TKP, Pelaku Curanmor di Palembang Dihadiahi Timah Panas

Dalam sidang yang digelar secara virtual, Aswari mengakui bahwa dirinya pernah menandatangani SK pengeluaran izin tambang batu bara di Lahat saat menjabat sebagai Bupati. Namun, ia menegaskan hanya satu SK yang asli dan memiliki cap resmi Bupati. SK lainnya, yang berisi titik koordinat izin tambang, diduga telah dipalsukan.

“Setelah saya pelajari dari dua titik koordinat itu, hanya ada satu yang saya akui memang tanda tangan saya beserta cap Bupati, namun untuk satu koordinat lainnya tidak ada,” ujar Aswari dalam sidang, Senin (17/2/2025).

Ia menambahkan bahwa tanda tangan resminya memiliki ciri khas berupa simbol “AR”, singkatan dari namanya, Aswari Rivai. Perbedaan ini menjadi dasar bagi dirinya untuk menolak keterlibatannya dalam dugaan korupsi tersebut.

Baca juga :   Gegara Tagih Kredit Macet 9 Bulan, Debt Collector Pukul Warga Pakai Kursi Besi

Selain membantah keterlibatan dalam penerbitan izin tambang, Aswari juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima aliran uang, baik dalam bentuk rupiah maupun dolar.

“Saya tidak pernah menerima uang dalam bentuk rupiah maupun dolar tersebut. Keterangan saya tetap seperti yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” ujar Aswari menjawab pertanyaan dari kuasa hukum Ghandi Arius.

Lebih lanjut, Aswari menegaskan bahwa dirinya tidak mengenal Siti Zaleha, mantan Kasi di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat, serta Jaja, yang disebut sebagai Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Andalas Bara Sejahtera.

Baca juga :   Teddy Pardiyana Bantah Incar Warisan Lina Jubaedah, Hanya Minta Penetapan Ahli Waris

“Saya tidak kenal dengan Siti Zaleha dan juga tidak mengenal Jaja. Jadi, saya tidak pernah mengenal mereka,” tegasnya.

Persidangan kasus dugaan korupsi ini masih terus berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Jaksa Penuntut Umum akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya terkait dugaan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara dan kerusakan lingkungan di Kabupaten Lahat.

Kasus ini tidak hanya menimbulkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah, tetapi juga menyeret enam terdakwa ke dalam proses hukum. Para terdakwa tersebut adalah Endre Saifoel (Dirut dan Komisaris PT ABS), Budiman (Dirut PT ABS), Gusnadi, serta tiga mantan pejabat Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat periode 2010–2015, yaitu Misri (Kepala Dinas Pertambangan dan Energi), Saifullah Apriyanto, dan Lepy Desmianti.[DNP]

Dugaan Korupsi Tambang Batu Bara Klaim Tantandang DIpalsukan Mantan Bupati Lahat
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleImpor Kurma Indonesia Meningkat 55,73 Persen di Januari 2025, Didominasi dari Mesir
Next Article Kebocoran Tabung LPG Picu Kebakaran di Muara Enim, 12 Orang Alami Luka Bakar
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,919 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,791 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,764 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?