Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Ekspor Madu Muara Enim ke Singapura Melonjak, Tembus 1,5 Ton

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Pilih Jalur RJ, Kasus Bocah SD Dituduh Mencuri Kubis Berakhir Damai
Hukum

Pilih Jalur RJ, Kasus Bocah SD Dituduh Mencuri Kubis Berakhir Damai

alwiBy alwi19/02/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kedua bela pihak setelah melakukan RJ di ruang Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang. Kasus ini pun kini berakhir damai. (Denny Pratama/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Kasus penganiayaan terhadap bocah sekolah dasar (SD) yang berinisial MR (12) yang dilakukan oleh petugas keamanan Pasar Induk Jakabaring, lantaran dituduh mencuri sayuran kubis berujung damai.

Korban MR didampingi oleh ayah kandungnya Mustar Husin dan Kuasa Hukum dari LBH Bima Sakti Novel Suwa serta Conie Pania Putri dengan keempat petugas kemanaan pasar memilih jalur Restorative Justice atau RJ.

RJ kedua bela pihak difasilitasi oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang, Selasa (18/2) sore.

Baca juga :   Tiga Pejabat Utama Polrestabes Palembang Resmi Berganti

“Kami dari LBH Bima Sakti mendampingi keluarga korban dalam laporan kasus penganiayaan terhadap anak, dan Alhamdulillah telah terjadi Restorative Justice,” katanya.

Conie mengatakan, seperti amanat undang – undang, bahwa ada UU perlindungan anak dan dalam UU peradilan anak mengedepankan penyelesaian masalah anak berhadapan dengan hukum itu lebih tepatnya diselesaikan secara RJ.

“Antara korban berserta keluarganya dan para pelaku terjadi kesepakatan damai, sudah saling memaafkan dan tidak ada lagi hal – hal yang akan dilanjutkan. Sudah ditandatangani surat perdamaian dari kedua belah pihak,” jelasnya.

Baca juga :   Mengenal Tepung Tawar, Ritual Adat Kesultanan Palembang yang Mirip dengan Konsep Restorative Justice

Dengan ditandatangani surat perjanjian damai di ruang Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang, kedepan antara kedua bela pihak tidak lagi saling menuntut.

Dia juga berharap, peristiwa ini menjadi pelajaran semua pihak. Sebab, dalam kasus tersebut yang melakukan penganiayaan orang dewasa. Sedangkan korbannya adalah anak di bawah umur. Oleh karena itulah, pemerintah dalam hal melindungi anak perlu diperhatikan.

“Maka kami mengimbau tidak hanya kepada pelaku tetapi semua pihak untuk benar – benar mentaati regulasi yang ada. Apabila ada terjadi dengan anak seharusnya diselesaikan secara hukum yang berlaku jangan main hakim sendiri,” ungkapnya.

Baca juga :   Satlantas Polrestabes Palembang Gelar Operasi Patuh Musi 2024

Bahwa semua ini telah kita lalui dan sudah saling memaafkan karena tidak lepas dari khilaf dan lainnya. “Intinya sama, semua telah dilalui bersama dan kini akhirnya saling maaf memaafkan karena semua tidak lepas dari khilaf,” ujarnya.

Sementara itu, Pengawas Pasar Induk Jakabaring Antoni sangat setuju apa yang disampaikan oleh Conie Pania Putri dan Novel Suwa. Dimana, kasus penganiayaan anak di bawah umur itu dapat dijadikan pelajaran di kemudian hari.

“Semua ini untuk pelajaran kita semua termasuk di keamanan Pasar Induk Jakabaring dan telah diselesaikan, antara kedua belah pihak tidak ada saling tuntut menuntut. Lalu, akan kita lakukan pembinaan anak – anak yang masuk ke Pasar Induk Jakabaring,” pungkasnya. (DNP)

Kasus Bocah SD Dituduh Curi Kubis Polrestabes Palembang Restorative Justice RJ
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleAksi Tawuran di Palembang, Dua Kelompok Remaja Saling Lempar Botol Berisi Api dan Sajam
Next Article 8 Bocah SD Jadi Korban, MBG di Empat Lawang Disetop Sementara
alwi

Related Posts

Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,940 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,810 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,783 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?