Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Pengedar Narkotika Jenis Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Musi Rawas
Hukum

Pengedar Narkotika Jenis Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Musi Rawas

RiyadiBy Riyadi24/02/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Barang yang bukti diamankan Tim Satres Narkoba Polres Musi Rawas.(Dokumentasi Polres Musi Rawas)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Tim Satres Narkoba Polres Musi Rawas berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Tersangka yang diamankan berinisial SJ (31), warga Dusun III Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Kasat Narkoba Musi Rawas, AKP Aston Lasman Sinaga menjelaskan, bahwa penangkapan dilakukan pada Sabtu, 22 Februari 2025 sekitar pukul 17.15 WIB. Penangkapan berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian mengenai adanya warga yang menyimpan narkotika di rumahnya di Desa Pelita Jaya, Kecamatan Muara Lakitan.

“Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh anggota dengan melakukan penyelidikan,” ujar Kasat Narkoba, Senin (24/2).

Baca juga :   Bobol Brankas ATM RSUD Kayuagung, Karyawan dan 2 Rekan Digelandang Polda Sumsel

Hasil penyelidikan di lapangan membuktikan informasi tersebut benar. Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah pelaku. Dalam penggeledahan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 50 bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 7,51 gram.

Selain sabu, petugas juga menemukan 3 bungkus plastik klip transparan masing-masing berisi 1 butir pil warna biru berlogo Barcelona yang diduga narkotika jenis ekstasi seberat 2,02 gram.

Tak hanya itu, ditemukan pula 2 bungkus plastik klip transparan masing-masing berisi 1 butir pil warna ungu berlogo granat yang diduga ekstasi seberat 1,35 gram.

Baca juga :   Edarkan Ekstasi di Lubuklinggau, Remaja 17 Tahun Asal Muratara Ditangkap

Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan 1 bungkus kotak rokok, 1 pipet plastik klip yang dipotong miring, dan 1 kantong plastik warna putih yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.

“Barang bukti ditemukan dalam kantong plastik warna putih yang tergantung di dinding rumah,” tambah Kasat Narkoba.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp800 juta.

Baca juga :   Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terkena OTT KPK, Kasus Masih Didalami

“Saat ini tersangka masih dalam pendalaman perkara atas kasus yang menjeratnya,” tegas AKP Aston Lasman Sinaga.[NSR]

Musi Rawas Narkoba Pelaku Ditangkap Sabu
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous Article7 April, Anime #Compass 2.0 Akan Tayang Perdana di TV
Next Article Siap Meluncur di Indonesia, Infinix Note 50 Bakal Terintegrasi dengan DeepSeek R1
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,935 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,805 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,778 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?