RELUNG.ID – Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara meringkus tersangka Ariansyah (23), lantaran telah melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat).
Warga Jalan Nangka Kacung, Kelurahan Ponorogo, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau, Sumsel ini nekat masuk rumah korbannya untuk mencuri satu unit ponsel merek Oppo.
Kapolsek Lubuklinggau Utara, AKP Denhar mengatakan, kejadian ini terjadi pada 6 Februari 2025 lalu di rumah korbannya yaitu Mulyadi (46) di Jalan Kenanga II, Gang Kenari, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
“Tersangka beraksi dengan membawa sanggi ikan dan masuk kedalam rumah dengan cara merusak pintu penutupnya yang terbuat dari triplek,” kata Kapolsek pada Rabu, (26/2).
Setelah masuk ke dalam rumah langsung menuju ke kamar korban. Lalu saat itu tersangka melihat korban bersama istrinya sedang tidur. Sehingga tersangka melakukan pencurian saat melihat HP yang tergeletak di samping istri korban.
“Pelaku mengambil HP dengan menggunakan sanggi,” ungkapnya.
Setelah berhasil mengambil HP, tersangka meninggalkan sanggi di samping kamar. Selanjutnya tersangka pergi lewat pintu belakang. Aksi ini pun diketahui istri korban yang terbangun dari tidurnya.
Atas kejadian ini, korban telah melapor ke Polsek Lubuklinggau utara dan langsung ditindaklanjut.
Hasil penyelidikan diketahui identitas tersangka dan dilakukan pencarian terhadap keberadaannya. Hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan pada Selasa, 25 Februari 2025 sekitar pukul 17.00 WIB.
“Tersangka mengakui perbuatannya telah mengambil 1 unit handphone milik korban,” pungkasnya. (NSR)

