RELUNG.ID-Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumsel melakukan pemeriksaan lapangan terhadap proyek Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung – Muara Danau, Selasa (25/2).
Pemeriksaan ini dilakukan untuk menilai potensi kerugian negara dalam proyek yang diduga mengalami penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kasi Intelijen Kejari Muara Enim, Anjasra Karya, bersama tim Seksi Intelijen dan Seksi Pidana Khusus, serta tim dari BPKP Sumsel. Mereka melakukan pengecekan langsung di lokasi proyek untuk memastikan apakah volume dan kualitas pekerjaan sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam kontrak.
Anjasra Karya menjelaskan bahwa tujuan utama pemeriksaan lapangan adalah untuk mengetahui lebih jelas nilai kerugian negara terkait dengan dugaan korupsi dalam proyek Pembangunan Siring Jalan Bukit.
Pihak Kejari Muara Enim akan menunggu hasil audit dari BPKP untuk menentukan besarnya kerugian yang timbul akibat penyimpangan dalam proyek tersebut.
“Pemeriksaan lapangan ini bertujuan untuk memastikan apakah pekerjaan yang dilakukan sudah sesuai dengan spesifikasi teknis dan apakah volume serta mutu beton yang digunakan memenuhi standar. Kami ingin mendapatkan gambaran jelas terkait dugaan kerugian negara,” kata Anjasra, Rabu (26/2).
Proyek senilai hampir Rp1 miliar ini mulai diselidiki oleh Kejari Muara Enim sejak awal tahun 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor: Print-01/L.615/Fd.1/01/2025 tanggal 7 Januari 2025.
Proyek ini diduga dikerjakan tidak sesuai dengan standar konstruksi yang telah ditetapkan, sehingga menyebabkan sebagian bangunan roboh.
Dari hasil penghitungan yang dilakukan oleh ahli konstruksi, ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp434.911.242,47, dengan pekerjaan yang sudah mencapai 50,62% dari total volume pekerjaan.
Selain itu, Kejari Muara Enim juga telah melakukan penyitaan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp150 juta, yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi dalam proyek ini. Uang tersebut disita dari saksi HD, Direktur CV. GG, yang merupakan pelaksana kegiatan tersebut.
Penyitaan dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor: PRINT-06/L.6.15/Fd.1/01/2025 tanggal 14 Januari 2025.[NVS]

