Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Modus Licik Kelebihan Bayar Miliaran Rupiah, Polisi Bongkar Dugaan Korupsi di PT Muba Electric Power
Hukum

Modus Licik Kelebihan Bayar Miliaran Rupiah, Polisi Bongkar Dugaan Korupsi di PT Muba Electric Power

Indra PrajaBy Indra Praja26/02/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Penggeledahan di Kantor PT MEP. (ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Sat-Reskrim) Polres Musi Banyuasin (Muba) menggeledah kantor PT Muba Electric Power (PT MEP) pada Rabu (26/2) sekitar pukul 09.00 WIB.

Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka mengembangkan penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pembayaran arus listrik atau jual arus.

Dugaan tindak pidana korupsi ini diduga terjadi dalam periode 2017-2019, dengan potensi kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah.

Baca juga :   Mayat Pria Ditemukan di Perkebunan Sawit Muba, Polisi: Ada Luka Benda Tumpul Dibagian Dada

Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Muba, ditemukan adanya indikasi kelebihan bayar hingga Rp 7.958.360.127 dalam proses pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) berkapasitas 2×1 MW di Desa Bandar Agung, Kecamatan Lalan.

Kasatreskrim Polres Muba, AKP Afhi Abrianto STrk, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.

“Ya, dalam penggeledahan ini kami menemukan sejumlah barang bukti tambahan, termasuk dokumen dan alat elektronik yang berkaitan dengan perkara ini,” ujarnya.

Baca juga :   Pelaku Tabrak Lari di Muba Menyerahkan Diri, Polisi Diminta Usut Tuntas

Puluhan anggota Satreskrim Polres Muba, yang dipimpin langsung oleh AKP Afhi Abrianto STrk dan Kanit Pidkor Iptu Budi Mulia SH MH, melakukan penggeledahan di ruang rapat direktur serta beberapa ruangan manajer di kantor PT MEP.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menduga ada skema kelebihan bayar yang dirancang secara sistematis untuk mengalirkan dana tidak sah kepada pihak tertentu.

Kasus ini bermula dari kerja sama antara PT MEP—yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)—dengan PT Daruma Mitra Alam.

Baca juga :   Kurir Sabu Ditangkap di Prabumulih, 1,04 Gram Diamankan Polisi

Kesepakatan yang berlangsung sejak 15 Agustus 2017 hingga April 2019 ini diduga melibatkan pemufakatan jahat terkait pembayaran yang tidak sesuai dengan kontrak, yang pada akhirnya menyebabkan kerugian keuangan daerah.

Lebih lanjut, AKP Afhi Abrianto menyatakan bahwa setelah penggeledahan ini, pihaknya akan segera menetapkan tersangka.

“Sebelumnya, kami sudah memeriksa puluhan saksi terkait kasus ini. Selanjutnya, kami akan melakukan penetapan tersangka berdasarkan bukti yang telah dikumpulkan,” tegasnya. (YSF)

Graha MEP Muba Electric Power Polres Muba PT MEP
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKondisi Jalan Lintas Tengah Sumatera di Pasar Tebing Tinggi Semakin Memprihatinkan
Next Article Proyek Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung Diduga Rugikan Negara, Kejari Muara Enim Periksa Lokasi
Indra Praja

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,871 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,744 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,717 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?