RELUNG.ID – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Sat-Reskrim) Polres Musi Banyuasin (Muba) menggeledah kantor PT Muba Electric Power (PT MEP) pada Rabu (26/2) sekitar pukul 09.00 WIB.
Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka mengembangkan penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pembayaran arus listrik atau jual arus.
Dugaan tindak pidana korupsi ini diduga terjadi dalam periode 2017-2019, dengan potensi kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah.
Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Muba, ditemukan adanya indikasi kelebihan bayar hingga Rp 7.958.360.127 dalam proses pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) berkapasitas 2×1 MW di Desa Bandar Agung, Kecamatan Lalan.
Kasatreskrim Polres Muba, AKP Afhi Abrianto STrk, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
“Ya, dalam penggeledahan ini kami menemukan sejumlah barang bukti tambahan, termasuk dokumen dan alat elektronik yang berkaitan dengan perkara ini,” ujarnya.
Puluhan anggota Satreskrim Polres Muba, yang dipimpin langsung oleh AKP Afhi Abrianto STrk dan Kanit Pidkor Iptu Budi Mulia SH MH, melakukan penggeledahan di ruang rapat direktur serta beberapa ruangan manajer di kantor PT MEP.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menduga ada skema kelebihan bayar yang dirancang secara sistematis untuk mengalirkan dana tidak sah kepada pihak tertentu.
Kasus ini bermula dari kerja sama antara PT MEP—yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)—dengan PT Daruma Mitra Alam.
Kesepakatan yang berlangsung sejak 15 Agustus 2017 hingga April 2019 ini diduga melibatkan pemufakatan jahat terkait pembayaran yang tidak sesuai dengan kontrak, yang pada akhirnya menyebabkan kerugian keuangan daerah.
Lebih lanjut, AKP Afhi Abrianto menyatakan bahwa setelah penggeledahan ini, pihaknya akan segera menetapkan tersangka.
“Sebelumnya, kami sudah memeriksa puluhan saksi terkait kasus ini. Selanjutnya, kami akan melakukan penetapan tersangka berdasarkan bukti yang telah dikumpulkan,” tegasnya. (YSF)

