Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Modus Licik Kelebihan Bayar Miliaran Rupiah, Polisi Bongkar Dugaan Korupsi di PT Muba Electric Power
Hukum

Modus Licik Kelebihan Bayar Miliaran Rupiah, Polisi Bongkar Dugaan Korupsi di PT Muba Electric Power

Indra PrajaBy Indra Praja26/02/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Penggeledahan di Kantor PT MEP. (ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Sat-Reskrim) Polres Musi Banyuasin (Muba) menggeledah kantor PT Muba Electric Power (PT MEP) pada Rabu (26/2) sekitar pukul 09.00 WIB.

Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka mengembangkan penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pembayaran arus listrik atau jual arus.

Dugaan tindak pidana korupsi ini diduga terjadi dalam periode 2017-2019, dengan potensi kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah.

Baca juga :   Mantan Wali Kota Harnojoyo Susul Wakilnya Fitrianti Jadi Tersangka Korupsi, Lengkap Sudah Potret Buram Kepemimpinan Palembang

Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Muba, ditemukan adanya indikasi kelebihan bayar hingga Rp 7.958.360.127 dalam proses pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) berkapasitas 2×1 MW di Desa Bandar Agung, Kecamatan Lalan.

Kasatreskrim Polres Muba, AKP Afhi Abrianto STrk, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.

“Ya, dalam penggeledahan ini kami menemukan sejumlah barang bukti tambahan, termasuk dokumen dan alat elektronik yang berkaitan dengan perkara ini,” ujarnya.

Baca juga :   Tempat Penyulingan Minyak Ilegal di Muba Kembali Terbakar

Puluhan anggota Satreskrim Polres Muba, yang dipimpin langsung oleh AKP Afhi Abrianto STrk dan Kanit Pidkor Iptu Budi Mulia SH MH, melakukan penggeledahan di ruang rapat direktur serta beberapa ruangan manajer di kantor PT MEP.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik menduga ada skema kelebihan bayar yang dirancang secara sistematis untuk mengalirkan dana tidak sah kepada pihak tertentu.

Kasus ini bermula dari kerja sama antara PT MEP—yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)—dengan PT Daruma Mitra Alam.

Baca juga :   Amankan Arus Balik, 152 Personel Polres Muba Diterjunkan

Kesepakatan yang berlangsung sejak 15 Agustus 2017 hingga April 2019 ini diduga melibatkan pemufakatan jahat terkait pembayaran yang tidak sesuai dengan kontrak, yang pada akhirnya menyebabkan kerugian keuangan daerah.

Lebih lanjut, AKP Afhi Abrianto menyatakan bahwa setelah penggeledahan ini, pihaknya akan segera menetapkan tersangka.

“Sebelumnya, kami sudah memeriksa puluhan saksi terkait kasus ini. Selanjutnya, kami akan melakukan penetapan tersangka berdasarkan bukti yang telah dikumpulkan,” tegasnya. (YSF)

Graha MEP Muba Electric Power Polres Muba PT MEP
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKondisi Jalan Lintas Tengah Sumatera di Pasar Tebing Tinggi Semakin Memprihatinkan
Next Article Proyek Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung Diduga Rugikan Negara, Kejari Muara Enim Periksa Lokasi
Indra Praja

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,951 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,820 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,793 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?