Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Ungkap Kasus Tambang Batu Bara Ilegal, Dua Orang Ditangkap
Hukum

Ungkap Kasus Tambang Batu Bara Ilegal, Dua Orang Ditangkap

alwiBy alwi28/02/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ungkap kasus tambang batu bara ilegal. (Noviansyah/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Polres Muara Enim mengungkap kasus tambang batu bara ilegal di Ataran Sungai Bangke Simpang Karso, Dusun V Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.

Dari ungkap kasus tersebut, Polres Muara Enim menangkap dua orang yang berinisial BS dan WA.

“Kedua tersangka memiliki peranan berbeda, BS sebagai operator alat berat excavator dan WA selaku pembeli batu bara sekaligus pemilik mobil dump truck yang mengangkut batu bara,” kata Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra dalam Konferensi Pers di Mapolres Muara Enim, Kamis (27/2).

Baca juga :   Ibu di OKU Timur Ditembak Anak Kandung Usai Cekcok

Dia menjelaskan, tersangka BS melakukan kegiatan penambangan batu bara ilegal dengan cara meneruskan bukaan lubang yang sudah ada.

Kemudian, lahan bukaan yang sudah ada tersebut dilakukan penggalian batu bara dengan menggunakan alat berat berupa excavator

“Tersangka BS ini dijanjikan akan diberi gaji sebesar Rp4 juta per bulan, uang makan Rp100 ribu per hari dan uang Rp100 ribu per lembur untuk melakukan penggalian batu bara ilegal,” terangnya.

Baca juga :   Antisipasi Balap Liar dan Tindak Kriminal, Polres Muara Enim Gelar Razia

Setelah batu bara digali, tersangka BS memuat batu bara ke dalam mobil dump truck untuk di bawa ke stockpile di wilayah Simpang Karso yang berjarak kurang lebih 2 km dari lokasi.

Sedangkan, tersangka WA membeli batu bara ilegal dari lokasi untuk dibawa ke stockpile miliknya dan dijual kembali dengan orang yang datang ke stockpile.

“Tersangka WA membeli batu bara ilegal seharga Rp80 ribu per baket atau lebih kurang per 800 kg. Lalu, tersangka jual kembali dengan harga Rp9.500 per karung 40 kg, sehingga keuntungan penjualan per baket sebesar Rp110 ribu,” terangnya.

Baca juga :   Lakalantas di Muara Enim Didominasi Faktor Kelalaian

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit alat berat excavator merk Zoomlion warna hitam hijau, 1 unit mobil merk Mitsubishi Canter model light truck dump dengan No Pol BG-8243-DO warna kuning kombinasi putih milik tersangka WA, 1 unit mobil merk Isuzu model light truck warna putih kombinasi biru tanpa No Pol, 1 unit HP merk Oppo A18 warna biru, 1 unit HP merk Vivo Y21a warna biru, 3 lembar kopelan pok dari tambang ke stockpile dan 5 ton batubara.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 158 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dengan ancaman pidana kurungan 5 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka WA mengaku telah 9 bulan melakukan aktivitas jual beli batu bara ilegal. Dirinya tergiur dengan keuntungan dari jual beli batu bara ilegal untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Baca juga :   ESDM Tutup Tiga Stockpile Batu Bara Ilegal di Muara Enim, 1.430 Ton Disita

Sedangkan, tersangka BS mengaku baru 2 minggu melakukan penggalian tambang batu bara ilegal tersebut. Sebelumnya, BS sudah pernah melakukan aktivitas serupa namun di lokasi yang berbeda. (NVS)

Polres Muara Enim Tambang Batu Bara Ilegal
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleCuaca di Palembang Berpotensi Diguyur Hujan Deras, Sumsel Diminta Waspada
Next Article Atasi Kemacetan, Pemkot Palembang Bakal Terapkan Aturan Baru
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,969 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,840 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,814 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?