RELUNG.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Muara Enim tengah menelusuri asal usul material batuan yang digunakan dalam pembangunan jalan hauling PT Royaltama Mulia Kontraktorindo (RMKO).
Langkah ini diambil setelah adanya dugaan bahwa penggunaan batuan tersebut tidak memenuhi ketentuan perizinan dan berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Kepala Dispenda Muara Enim, Feri Sonevel menyatakan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada perusahaan-perusahaan terkait kewajiban pajak MBLB.
Selain itu, petugas Dispenda telah turun ke lapangan untuk mengecek laporan mengenai penggunaan material batuan dalam proyek jalan hauling PT RMKO sepanjang 39 kilometer.
“Kami akan meminta klarifikasi dari PT RMKO terkait sumber batuan yang digunakan dalam proyek tersebut. Kami perlu memastikan apakah material tersebut berasal dari galian yang memiliki izin usaha pertambangan atau tidak,” ujar Feri, Rabu (5/3/2025).
Dugaan pelanggaran ini mencuat setelah Perhimpunan Tambang Batuan Sumatera Selatan (PTBSS) menuding PT RMKO tidak membayar pajak MBLB, yang berpotensi menyebabkan kerugian PAD Kabupaten Muara Enim hingga Rp2,16 miliar.
Selain itu, PTBSS juga mengklaim material batuan yang digunakan dalam proyek jalan hauling RMKO tidak berasal dari perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP), Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB), maupun Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP).
Feri menegaskan, surat edaran yang dikeluarkan oleh Bupati Muara Enim pada 28 Juni 2024 bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kesinambungan usaha di sektor MBLB serta meningkatkan PAD.
Oleh karena itu, pihaknya akan memastikan bahwa seluruh perusahaan yang beroperasi di Muara Enim mematuhi regulasi yang berlaku.
“Kami akan terus menindaklanjuti persoalan ini dan memastikan bahwa setiap perusahaan memenuhi kewajiban pajaknya sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Perhimpunan Tambang Batuan Sumatera Selatan, Adriansyah mengatakan, akan membawa kasus ini ke ranah hukum dengan melaporkan Direksi PT RMK Energy sebagai perusahaan induk RMKO ke Gakkum Kejati Sumatera Selatan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Laporan pengaduan dugaan tindak pidana tersebut akan dilaporkan langsung ke Gakkum Kejati Sumsel,” tegasnya. (NVS)

