RELUNG.ID- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang mengingatkan masyarakat agar segera melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025. Pasalnya, batas akhir pembayaran tinggal tujuh hari lagi, tepatnya pada 30 September 2025.
Kepala Bapenda Kota Palembang, Marhaen, menegaskan pentingnya ketepatan waktu pembayaran untuk menghindari sanksi administrasi.
“Segera manfaatkan berbagai saluran pembayaran yang sudah tersedia agar lebih mudah dan praktis. Jangan sampai melewati jatuh tempo, karena ada denda keterlambatan sebesar 1 persen per bulan,” ujarnya saat didampingi Kabid Penagihan, Perencanaan, dan Pembinaan Pendapatan Daerah, Betha Yudha, Selasa (23/9/2025).
Marhaen menjelaskan, pembayaran PBB bisa dilakukan melalui berbagai kanal, seperti Bank Sumsel Babel, Bank BJB, Kantor Pos, Indomaret, Alfamart, Tokopedia, hingga aplikasi pembayaran online seperti OnPay dan MasagiPay.
Selain itu, Bapenda Palembang juga menyiapkan layanan Mobil Kas Keliling bekerja sama dengan Bank Sumsel Babel, Bank Jabar Banten, dan Kantor Pos. Layanan ini hadir pada 23–25 September 2025 di Kecamatan Ilir Barat I, Ilir Timur III, dan Gandus, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.[DSK]

