RELUNG.ID – Pensiunan Jenderal TNI, Mayjen (Purn) Rodon Pedrason, mengungkapkan kegeramannya terhadap organisasi masyarakat (ormas) yang kerap menggunakan pakaian ala militer. Menurutnya, ormas semacam itu harus ditertibkan karena berpotensi menyesatkan masyarakat dan menyalahi aturan.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Rodon saat menghadiri rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Komisi I DPR RI, Senin (3/3/2025).
Dalam forum itu, ia hadir bersama Teuku Rezasyah dari Indonesia Centre for Democracy Diplomacy and Defence serta Kusnanto Anggoro dari Centre for Geopolitics Risk Assessment.
Rodon menyindir keras keberadaan ormas-ormas yang menggunakan atribut dan pangkat ala militer sebagai identitas mereka. Menurutnya, hal ini merupakan bentuk kemunafikan mengingat di sisi lain, banyak pihak yang menolak keterlibatan TNI dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk pemerintahan.
“Ini menurut saya munafik juga, saat kita katakan enggak setuju militer terlibat di berbagai kehidupan sehari-hari, tapi ormas-ormas berseragam ala militer dengan segala atributnya malah dibiarkan,” tegas Rodon, dikutip dari YouTube MerdekaDotCom, Rabu (6/3/2025).
Rodon menilai bahwa pemerintah harus bersikap tegas terhadap ormas-ormas semacam itu dan melarang penggunaan pakaian ala militer oleh kelompok sipil. Baginya, penggunaan atribut militer seharusnya eksklusif untuk personel TNI yang telah menempuh pendidikan dan pelatihan panjang.
“Kalau saya pribadi berpikir, orang-orang seperti ormas ini harus ditertibkan, tidak boleh berpakaian militer. Bayangkan jika ada ormas yang pakai atribut anggota DPR, pasti kita tidak terima. Menjadi anggota DPR butuh proses panjang, kampanye, dan syarat ketat, begitu juga dengan tentara yang harus melalui pendidikan bertahun-tahun,” tambahnya.
Rodon juga menegaskan bahwa untuk menjadi seorang tentara, seseorang harus menjalani berbagai tahapan, mulai dari pendidikan dasar selama empat tahun, pendidikan khusus perwira, hingga pelatihan di institusi seperti Seskoad dan Lemhanas.
Selain itu, dalam forum tersebut, Rodon turut menyinggung Undang-Undang TNI terkait jabatan yang bisa diisi oleh personel militer. Ia berpendapat bahwa aturan ini harus diperbarui agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, TNI merupakan alat pertahanan negara yang bertugas menjaga kepentingan nasional, termasuk kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan rakyat Indonesia. (KPB)

