Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Ditetapkan Kejari Muba Sebagai Tersangka, Begini Kronologi Kasus yang Menjerat Pengusaha Ternama Haji Halim
Hukum

Ditetapkan Kejari Muba Sebagai Tersangka, Begini Kronologi Kasus yang Menjerat Pengusaha Ternama Haji Halim

ADMINBy ADMIN06/03/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kajari Muba, Roy Riadi saat memimpin konferensi pers. (ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Nama pengusaha kaya alias Crazy Rich asal Sumatera Selatan, Kemas H Abdul Halim atau yang akrab disapa Haji Halim, kembali mencuat ke publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk proyek Jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024.

Haji Halim, yang menjabat sebagai Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB), diduga melakukan pemalsuan dokumen administrasi bersama Amin Mansyur, mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Musi Banyuasin. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba.

Kronologi Kasus

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Musi Banyuasin, Roy Riadi mengatakan, kasus tersebut bermula saat pembangunan jalan tol Palembang-Jambi telah ditetapkan sejak 2014 sebagai bagian dari proyek strategis nasional Tol Trans-Sumatera.

Baca juga :   Kaleidoskop Desember 2025: Sorotan Akhir Tahun atas Tata Kelola, Hukum, dan Keamanan Daerah

Namun, proses pembangunan tol ini mengalami hambatan akibat gugatan yang diajukan oleh PT SMB yang dipimpin oleh Haji Halim sebagai Dirut. Gugatan tersebut menyatakan trase jalan tol melewati lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT SMB yang juga digunakan untuk aktivitas pertambangan.

Secara hukum, HGU merupakan hak pemanfaatan lahan yang sewaktu-waktu dapat dikembalikan kepada negara jika diperlukan untuk kepentingan pembangunan. Namun, Haji Halim tetap mempermasalahkan penetapan lokasi tersebut dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Gugatan ini sebenarnya telah melewati batas waktu yang ditetapkan, tetapi anehnya tetap dimenangkan oleh PT SMB. Ketika Pemkab Muba berupaya mengajukan banding, mereka justru mencabut upaya hukum pada batas akhir, menyebabkan putusan PTUN menjadi inkrah,” kata Roy saat dibincangi, Kamis (6/2/2025).

Baca juga :   Ribuan Jamaah Iringi Pemakaman Crazy Rich Haji Halim Ali di Palembang

Kemudian, pada tahun 2024, pemerintah menetapkan perubahan penlok dengan area yang lebih luas. Haji Halim kemudian mengajukan klaim terhadap dua bidang tanah seluas 34 hektare di Desa Peninggalan dan Simpang Tungkal, mengaku sebagai pemilik lahan tersebut.

“Padahal, pihak BPN telah menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan tanah negara,” ungkap Roy.

Untuk memperkuat klaimnya, Haji Halim diduga bersekongkol dengan Amin Mansyur. Ia meminta Amin, yang merupakan mantan pegawai BPN Muba, untuk mengajukan sanggahan dengan melampirkan sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Namun, sertifikat yang diajukan ternyata tidak sesuai dengan daftar nominatif pembayaran tol, sehingga ditolak oleh BPN Muba,” ucapnya.

Baca juga :   Polres Prabumulih Gelar Upacara PTDH Personel, Kapolres Tegaskan Tak Ada Toleransi Pelanggaran Disiplin

Tak berhenti di situ, Haji Halim tetap berusaha mendapatkan ganti rugi pembebasan lahan tol dengan cara lain. Atas saran Amin Mansyur, ia membuat dan menandatangani surat pengakuan fisik kepemilikan tanah.

Surat tersebut kemudian turut ditandatangani oleh kepala desa dan kepala dusun setempat atas perintah serta intervensi seorang pejabat Pemkab Muba berinisial Y.

Tim penyidik Kejari Muba yang melakukan pengecekan di lokasi menemukan bahwa tanah yang diklaim oleh Haji Halim sebenarnya merupakan tanah negara dan bekas kawasan hutan. “Fakta ini memperkuat dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan lahan tol,” bebernya.

Baca juga :   Dua Oknum TNI Berstatus Saksi Terkait Tembak Mati Tiga Polisi di Lokasi Sabung Ayam Lampung

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, penyidik menemukan bahwa Haji Halim, melalui PT SMB, menguasai dan mengelola lahan kebun seluas lebih dari 900 hektare tanpa memiliki izin usaha perkebunan (IUP) maupun HGU yang sah.

Sebagian dari lahan ini termasuk dalam area yang diklaim untuk mendapatkan uang ganti rugi tol.

“Atas temuan tersebut, penyidik Kejari Muba menetapkan HA (Haji Halim) dan AM (Amin Mansyur) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini,” ucapnya.

Baca juga :   PTBA Buka Suara Terkait Kecelakaan Truk Trailer Pengangkut Belt Conveyor di Muara Enim

Saat ini, sambung Roy, pihaknya telah menahan Amin Mansyur. Sementara untuk Haji Halim, Kejari Muba telah mengirim surat penetapan tersangka dan akan dijemput.

“Adapun Tersangka disangkakan dengan Pasal 9 Jo. Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya. (YSF)

Crazy Rich Sumsel Haji Halim Jalan Tol Betung Tempino Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Tersangka Korupsi
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDua Polisi Nyaris Jadi Korban Tabrak Pikap saat Bubarkan Balap Liar di Ogan Ilir
Next Article Stok Cabai di Palembang Menipis, Disdag Andalkan Suplai dari Padang dan Aceh
ADMIN

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,974 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,845 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,818 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?