RELUNG.ID – Dengan menggunakan kursi roda, Kannu (78), warga Talang Kelapa, Kecamatan Sukarami, Palembang mendatangi Polda Sumsel, Kamis (27/6).
Kedatangannya ini untuk menjalani pemeriksaan usai dilaporkan empat anak kandungnya yakni Indo Engka, Indo Laba, Indo Senang, dan Dahlia melalui kuasa hukumnya, Efendi Sugiono.
Nenek 78 tahun ini dilaporkan atas dugaan tindak pidana membuat dan mempergunakan surat palsu atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.
“Jadi Kannu ini dipanggil sebagai terlapor yang dilaporkan anak-anaknya karena kasus penggelapan waris,” kata Kuasa Hukum Terlapor M Novel Suwa saat diminta konfirmasi usai mendampingi Nenek Kannu menjalani pemeriksaan, Kamis (27/6).
Dia menjelaskan, nenek Kannu dituduh menjual tanah seluas 18 hektar di kawasan Banyuasin tanpa persetujuan dari kelima anaknya. Karena itulah, pihaknya memberikan klarifikasi kepada penyidik bahwa jual-beli tanah tersebut telah disetujui semua.
“Kami mempunyai alat bukti, bahwa tanah tersebut telah disetujui oleh anak-anaknya. Maka kami datang kesini untuk melampirkan sekaligus memberitahu kepada penyidik bahwa ini sudah ada persetujuan dari anak-anaknya,” terangnya.
Novel juga menambahkan, sampai saat ini nenek Kannu juga belum dapat membagikan warisan karena tanah itu berperkara secara pidana dan perdata. Terlebih lagi, jika dibagikan maka akan menambah masalah baru.
Rencananya nenek Kannu akan membagikan waris secara merata kepada anak-anaknya apabila tanah tersebut telah selesai proses hukum baik secara perdata maupun pidana.

