RELUNG.ID- Menindaklanjuti inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman terkait temuan kemasan MinyaKita yang diduga tidak sesuai takaran, Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama Dinas Perdagangan Sumsel melakukan sidak ke sejumlah pengecer minyak di Palembang.
Hasil sidak menunjukkan bahwa kemasan MinyaKita yang diperiksa masih sesuai dengan takaran yang seharusnya. Petugas tidak menemukan adanya ketidaksesuaian volume minyak goreng dalam kemasan di beberapa titik pengecekan.
Pengecekan dilakukan di sejumlah distributor minyak goreng di kawasan Padang Selasa, Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang. Selain itu, petugas juga mengunjungi dua toko eceran di Pasar 10 Ulu dan satu pengecer di Pasar 7 Ulu Palembang pada Selasa (11/3/2025) pagi.
Kasubdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Andrie Setiawan, menyampaikan bahwa pengecekan dilakukan mulai dari tahap distributor lini 2 (D2) hingga ke pengecer.
“Termonitor kemasan MinyaKita ini berasal dari produsen yang ada di Palembang, yaitu PT Shrap dan PT Musi Emas. Tidak ada produk MinyaKita dari produsen luar Palembang. Hasil dari pengecekan menunjukkan bahwa kemasan MinyaKita masih sesuai dengan takaran,” ujar Andrie.
Selain memastikan takaran minyak goreng, pihak kepolisian juga mengecek harga jual MinyaKita di pasaran. Hasilnya, harga minyak yang dijual pedagang masih berada di bawah harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan, yakni Rp15.700 per liter.
“Termonitor dari hasil pengecekan, harga jual minyak masih sesuai dengan HET di angka Rp15.700. Bahkan, ada yang menjual dengan harga Rp15.500, jadi semuanya masih aman,” tambahnya. [YKP]

