RELUNG.ID – Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang meringkus satu pelaku jambret handphone milik Merrie (42) di Jalan Sakti Wiratama, Kelurahan Srimulya, Kecamatan Sematang Borang, Palembang.
Tersangka yang diringkus adalah Muhammad Rizki Pandawa (26) warga Jalan Mayor Zen, Lorong Sidomulyo, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni, Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana menerangkan, penangkapan tersangka MRP menindaklanjuti laporan polisi nomor LP/B/2942/VIII/2026/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel tangga 31 Agustus 2026.
Musa mengatakan peristiwa jambret yang dialami korban Merrie terjadi pada Rabu 26 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Berawal ketika korban sedang duduk diatas motor di lokasi kejadian sembari memainkan ponsel.
Kemudian melintas pelaku MRP yang mengendarai sepeda motor Honda PCX warna merah nopol BG 4108 AFF. Saat kondisi jalanan sepi, tersangka memutar balik lalu merampas handphone dari tangan korban.
“Sempat kejar korban, namun tersangka berhasil meloloskan diri. Dari situ, korban membuat laporan polisi di Polrestabes Palembang,” ungkap Musa saat diwawancarai, Senin (28/9/2026) pagi.
Musa mengatakan, usai menerima laporan dari korban, anggotanya Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengetahui keberadaan pelaku.
“Pelaku kita amankan saat berada di rumahnya. Jadi penangkapan ini juga dalam rangka Operasi Sikat Musi 2026 yang sedang berlangsung. Kita akan memburu pelaku kejahatan lainnya baik yang target operasi maupun yang non target operasi ,” ungkap Musa.
Atas perbuatannya, tersangka Muhammad Rizki Pandawa dijerat dengan Pasal 479 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang pencurian kekerasan atau curas. (DNP)

