Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»KPK Diminta Telusuri Peran Komut Caturkarsa Megatunggal Indrawan Masrin dalam Skandal Korupsi LPEI
Hukum

KPK Diminta Telusuri Peran Komut Caturkarsa Megatunggal Indrawan Masrin dalam Skandal Korupsi LPEI

alwiBy alwi11/03/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Gedung KPK. (Istimewa/net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk memeriksa Komisaris Utama PT Caturkarsa Megatunggal (CM), Indrawan Masrin, terkait kasus dugaan korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang menjerat PT Petro Energy.

Direktur Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai Indrawan Masrin memiliki keterlibatan dalam kasus ini mengingat posisinya sebagai Komisaris Utama PT CM, yang merupakan pemegang saham mayoritas Petro Energy sebelum pailit pada Juni 2020.

Baca juga :   Tiga Pelaku Pembunuhan Siswi SMP Tidak Ditahan, Begini Alasannya

“Selain Jimmy Masrin yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, KPK juga perlu mengusut peran Indrawan Masrin dalam kasus ini karena mereka mengendalikan PT CM,” ujar Uchok pada Senin (10/3).

Seperti diketahui, PT Caturkarsa Megatunggal (CM) diketahui memiliki saham mayoritas di Petro Energy sebelum perusahaan tersebut dinyatakan bangkrut. Indrawan dan adiknya, Jimmy Masrin, masing-masing menguasai 47,45 persen saham PT CM.

PT CM juga dikenal sebagai perusahaan pengendali PT Lautan Luas Tbk (LTLS), di mana Indrawan menjabat sebagai Direktur Utama dan Jimmy sebagai Wakil Direktur Utama.

Baca juga :   Jasad Wanita Ditemukan Mengapung di Tanjung Senai, Dokter Forensik: Ada Luka robek dan Kawat Terikat di Perut

Menurut Uchok, Indrawan Masrin diduga mengetahui berbagai aksi korporasi yang dilakukan Petro Energy, termasuk akuisisi 55 persen saham perusahaan tambang batubara PT Pada Idi pada 2018, kepailitan Petro Energy, serta pendirian PT Tunas Laju Investama (TLI) pada 2020.

Jimmy Masrin mendirikan TLI sebelum Petro Energy dinyatakan pailit. Di perusahaan ini, ia menguasai 94,80 persen saham, sementara sisanya dimiliki oleh PT CM.

Melalui TLI, Jimmy dan PT CM mengambil alih 33,33 persen saham PT Pada Idi, sehingga kepemilikan saham Petro Energy di perusahaan tambang tersebut berkurang menjadi 36,67 persen. Setelah Petro Energy bangkrut, saham TLI di PT Pada Idi bertambah menjadi 81,56 persen, sedangkan sisanya dimiliki oleh Bintoro dan The Budi, masing-masing sebesar 9,22 persen.

Baca juga :   Febrie Gugat Penetapan Tersangka, Kortas Tipikor Pastikan Siap Hadapi Proses Hukum

Uchok juga menyoroti peran beberapa pihak lain yang perlu diperiksa KPK, termasuk Jubilant Arda Harmidy, yang menjabat sebagai Direktur Utama TLI sekaligus Direktur Utama PT Pada Idi, serta Liza Sutrisno, yang menjabat sebagai Komisaris TLI.

“Mereka tentunya mengetahui tujuan didirikannya TLI dan hubungannya dengan permasalahan yang menimpa Petro Energy,” ujar Uchok.

Sementara itu, informasi yang diterima redaksi menyebutkan bahwa penyidik KPK telah menggeledah kantor PT Pada Idi di Jakarta dan memeriksa Jubilant Harda Harmidy selaku direktur pada Kamis (6/3/2025).

Baca juga :   Kasus Korupsi CSR Bank Indonesia, Anggota DPR Fauzi H Amro dan Rekannya Mangkir dari Panggilan KPK

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi LPEI pada Senin (3/3/2025) lalu, yakni Dwi Wahyudi (Direktur Pelaksana I LPEI), Arif Setiawan (Direktur Pelaksana IV LPEI), Jimmy Masrin (Direktur Utama PT CM/Komisaris Utama Petro Energy), Newin Nugroho (Direktur Utama Petro Energy), dan Susy Mira Dewi Sugiarta (Direktur Petro Energy). (KPB)

KPK LPEI PT CM PT TLI
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleMudik Lebaran 2025, Hutama Karya Siapkan 31 Rest Area di JTTS
Next Article Duterte Ditangkap Polisi di Manila, Terkait Perang Narkoba Mematikan
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,892 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,766 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,738 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?