Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Monday, 12 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»KPK Sita Rp21,2 Miliar dan Emas 2,5 Kg, Diduga Hasil Setoran Rutin OPD Bupati Sukoharjo
Hukum

KPK Sita Rp21,2 Miliar dan Emas 2,5 Kg, Diduga Hasil Setoran Rutin OPD Bupati Sukoharjo

RiyadiBy Riyadi14/07/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Bupati Sukoharjo Etik Suryani. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp21,2 miliar dan logam mulia seberat 2,5 kilogram dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Sukoharjo, Etik Suryani (ETS).

Barang bukti tersebut diduga berasal dari praktik pungutan liar (pungli) upah pungut serta setoran rutin dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Dalam konferensi pers, KPK mengungkapkan Etik diduga menerima uang hasil pungli upah pungut sejak 2021 hingga 2026. Selain itu, ia juga diduga memerintahkan adanya setoran rutin dari OPD melalui Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Sukoharjo, Tri Mulyo (TRM).

Baca juga :   Guru SMP di Prabumulih Akui Chat Mesum dengan Siswi

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, dugaan permintaan setoran itu dilakukan dengan pola yang telah berlangsung sejak kepemimpinan bupati sebelumnya.

“Di mana pada periode bupati sebelumnya juga meminta setoran kepada pegawai Bagian Umum dengan perintah ‘golekno 500 akhir tahun’ (carikan Rp500 juta untuk akhir tahun),” ujar Asep.

Menurut Asep, saat menjabat sebagai bupati, Etik diduga menginstruksikan agar pola tersebut tetap dijalankan. Salah satu ucapan yang diungkap penyidik adalah, “Padakno karo bapak” atau “samakan dengan bapak”, yang diduga menjadi perintah agar nominal setoran disesuaikan seperti masa kepemimpinan sebelumnya.

Baca juga :   Siswi SMA di Palembang Jadi Korban Penodongan, Pelaku Lepaskan Tembakan

KPK menduga Tri Mulyo kemudian mengumpulkan uang dari berbagai OPD, termasuk pada momentum pencairan tunjangan hari raya (THR). Dana tersebut diduga berasal dari pengeluaran fiktif dan praktik markup dalam pengadaan barang dan jasa.

“Selama periode 2024 sampai 2026 total penerimaan ETS dari setoran rutin OPD yang dikumpulkan TRM sebesar Rp840 juta,” kata Asep.

Selain mengungkap dugaan aliran dana, KPK juga memamerkan barang bukti yang telah disita dalam perkara tersebut. Barang bukti itu berupa uang tunai dalam berbagai mata uang serta logam mulia yang ditemukan di dua lokasi berbeda.

Baca juga :   Mobil Ikonik BJ Habibie Terjerat Kasus Korupsi Bank BJB, KPK Pertimbangkan Lelang


Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, brankas pertama ditemukan di wilayah Wonogiri. Brankas berukuran besar itu berisi uang tunai yang disimpan dalam empat laci.

“Jadi ada empat laci susun yang digunakan untuk menyimpan uang dari setoran rutin OPD maupun upah pungut. Brankas tersebut berisi uang rupiah, dolar Australia, dolar Amerika Serikat, yen Jepang, dan ringgit Malaysia,” ujar Budi.

Sementara itu, brankas kedua ditemukan di kawasan Laweyan. Selain uang tunai, penyidik juga menemukan logam mulia sebanyak 25 keping dengan berat masing-masing 100 gram atau total 2,5 kilogram.

Baca juga :   BPKP Sumsel Benarkan KPK Periksa Saksi, Bupati PALI Asgianto Ikut Dipanggil

“Brankas yang disimpan di daerah Laweyan ada sejumlah uang tunai juga logam mulia emas sejumlah 25 keping, masing-masing 100 gram, sehingga total seberat 2,5 kilogram dengan nilai sekitar Rp7,3 miliar,” jelasnya.

Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan penyidik KPK untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

KPK menyatakan akan terus mendalami aliran dana, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Penyidik juga akan menelusuri asal-usul seluruh aset yang telah disita guna memastikan keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.[YKP]

Bupati Sukoharjo KPK OTT
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleUsai Polemik Penanganan Kasus, Jaksa Agung dan Kapolri Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Next Article Bertemu di Kejagung, Kapolri dan Jaksa Agung Kompak Bantah Isu Hubungan Memanas
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202329,016 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,886 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,858 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?