RELUNG.ID– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp21,2 miliar dan logam mulia seberat 2,5 kilogram dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Sukoharjo, Etik Suryani (ETS).
Barang bukti tersebut diduga berasal dari praktik pungutan liar (pungli) upah pungut serta setoran rutin dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam konferensi pers, KPK mengungkapkan Etik diduga menerima uang hasil pungli upah pungut sejak 2021 hingga 2026. Selain itu, ia juga diduga memerintahkan adanya setoran rutin dari OPD melalui Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Sukoharjo, Tri Mulyo (TRM).
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, dugaan permintaan setoran itu dilakukan dengan pola yang telah berlangsung sejak kepemimpinan bupati sebelumnya.
“Di mana pada periode bupati sebelumnya juga meminta setoran kepada pegawai Bagian Umum dengan perintah ‘golekno 500 akhir tahun’ (carikan Rp500 juta untuk akhir tahun),” ujar Asep.
Menurut Asep, saat menjabat sebagai bupati, Etik diduga menginstruksikan agar pola tersebut tetap dijalankan. Salah satu ucapan yang diungkap penyidik adalah, “Padakno karo bapak” atau “samakan dengan bapak”, yang diduga menjadi perintah agar nominal setoran disesuaikan seperti masa kepemimpinan sebelumnya.
KPK menduga Tri Mulyo kemudian mengumpulkan uang dari berbagai OPD, termasuk pada momentum pencairan tunjangan hari raya (THR). Dana tersebut diduga berasal dari pengeluaran fiktif dan praktik markup dalam pengadaan barang dan jasa.
“Selama periode 2024 sampai 2026 total penerimaan ETS dari setoran rutin OPD yang dikumpulkan TRM sebesar Rp840 juta,” kata Asep.
Selain mengungkap dugaan aliran dana, KPK juga memamerkan barang bukti yang telah disita dalam perkara tersebut. Barang bukti itu berupa uang tunai dalam berbagai mata uang serta logam mulia yang ditemukan di dua lokasi berbeda.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, brankas pertama ditemukan di wilayah Wonogiri. Brankas berukuran besar itu berisi uang tunai yang disimpan dalam empat laci.
“Jadi ada empat laci susun yang digunakan untuk menyimpan uang dari setoran rutin OPD maupun upah pungut. Brankas tersebut berisi uang rupiah, dolar Australia, dolar Amerika Serikat, yen Jepang, dan ringgit Malaysia,” ujar Budi.
Sementara itu, brankas kedua ditemukan di kawasan Laweyan. Selain uang tunai, penyidik juga menemukan logam mulia sebanyak 25 keping dengan berat masing-masing 100 gram atau total 2,5 kilogram.
“Brankas yang disimpan di daerah Laweyan ada sejumlah uang tunai juga logam mulia emas sejumlah 25 keping, masing-masing 100 gram, sehingga total seberat 2,5 kilogram dengan nilai sekitar Rp7,3 miliar,” jelasnya.
Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan penyidik KPK untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
KPK menyatakan akan terus mendalami aliran dana, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Penyidik juga akan menelusuri asal-usul seluruh aset yang telah disita guna memastikan keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.[YKP]

