Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Menteri Agama Nasaruddin Umar Laporkan Fasilitas Jet Pribadi ke KPK
Regional

Menteri Agama Nasaruddin Umar Laporkan Fasilitas Jet Pribadi ke KPK

RiyadiBy Riyadi23/02/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar. (Istimewa/ril)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Nasaruddin Umar mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (23/2) pagi untuk melaporkan penerimaan fasilitas jet pribadi yang diberikan oleh Oesman Sapta Odang (OSO).

Jet pribadi tersebut digunakan Nasaruddin untuk menghadiri agenda peresmian Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, pada Minggu, 15 Februari 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pelaporan tersebut merupakan bentuk mitigasi awal terhadap potensi gratifikasi.

Baca juga :   Jelang Lebaran, Jalur Mudik di Pagaralam Bakal Ditambal Sulam

“Hari ini KPK menerima pelaporan gratifikasi dari Pak Menteri Agama yang sudah ada di tengah kita. Pelaporan gratifikasi di awal ini tentu menjadi teladan yang positif bagi setiap penyelenggara negara untuk melaporkan apa pun penerimaan yang dilakukannya sebagai salah satu bentuk mitigasi awal,” ujar Budi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta Selatan.

Dalam keterangannya, Nasaruddin menjelaskan keberangkatannya ke Sulawesi Selatan dilakukan dalam rangka menjalankan tugas kedinasan. Ia mengakui menerima fasilitas jet pribadi karena keterbatasan jadwal penerbangan komersial.

“Karena jam 11 kan enggak mungkin ada pesawat lagi ke sana dan besok paginya sudah balik lagi karena ada persiapan sidang isbat. Nah, saya ke sini untuk menyampaikan hal itu,” ujarnya.

Baca juga :   Surat Diduga dari Kejagung soal Rapat Konsolidasi AGHT Beredar, Publik Soroti Waktu Kemunculannya

Ia menegaskan pelaporan ini merupakan bentuk iktikad baik dan komitmennya untuk memberi contoh kepada jajaran di Kementerian Agama maupun penyelenggara negara lainnya.

“Alhamdulillah sudah berjalan lancar dan itu tekad saya. Saya ingin menjadi contoh terhadap para bawahan kami nanti, staf kami di seluruh lapisan bawah kami,” tutur Nasaruddin.

Sebelumnya, kehadiran Nasaruddin dalam peresmian Gedung Balai Sarkiah—yang berlokasi di Kelurahan Sabintang dan diproyeksikan menjadi pusat kegiatan keagamaan dan sosial di Sulawesi Selatan—atas undangan langsung OSO.

Baca juga :   KPK Sita Rp21,2 Miliar dan Emas 2,5 Kg, Diduga Hasil Setoran Rutin OPD Bupati Sukoharjo

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai penerimaan fasilitas jet pribadi tersebut berpotensi masuk kategori gratifikasi.

Staf Investigasi ICW Zararah Azhim Syah menjelaskan bahwa Pasal 12 huruf B ayat (1) dan (2) Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mengatur bahwa setiap penyelenggara negara yang menerima gratifikasi senilai Rp10 juta atau lebih dan tidak dapat membuktikan bahwa itu bukan suap, dapat dipidana dengan hukuman penjara paling singkat empat tahun hingga seumur hidup.

Menurut ICW, sebagai penyelenggara negara, semestinya pejabat publik menolak pemberian yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, terlebih jika berasal dari tokoh politik.

Baca juga :   Tim Gabungan Akhirnya Temukan Brata, Korban Terakhir Ketek Tenggelam di Sungai Rawas Muratara

Meski demikian, terdapat pengecualian dalam aturan terkait pelaporan gratifikasi atas fasilitas transportasi dan akomodasi tertentu. Namun, pengecualian tersebut tetap disertai sejumlah persyaratan kumulatif yang harus dipenuhi.

KPK kini akan melakukan kajian dan verifikasi atas laporan yang disampaikan Menteri Agama untuk menentukan status fasilitas jet pribadi tersebut, apakah termasuk gratifikasi yang harus ditetapkan sebagai milik negara atau tidak.

Pelaporan ini menjadi sorotan publik sekaligus ujian bagi komitmen transparansi pejabat negara dalam menjaga integritas dan mencegah konflik kepentingan.[YKP]

Fasilitas Jet Pribadi KPK Laporkan Menteri Agama Nasaruddin Umar
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSanksi Tegas Menkeu: Alumni LPDP yang Rendahkan Negara Wajib Balikin Beasiswa Plus Bunga
Next Article Gejolak Internal PSI Semarang, Pengurus DPC Ramai-Ramai Mundur
Riyadi

Related Posts

Regional

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/20263 Views
Regional

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/20266 Views
Regional

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/20268 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,957 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,826 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,799 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?