RELUNG.ID- Nasaruddin Umar mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (23/2) pagi untuk melaporkan penerimaan fasilitas jet pribadi yang diberikan oleh Oesman Sapta Odang (OSO).
Jet pribadi tersebut digunakan Nasaruddin untuk menghadiri agenda peresmian Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, pada Minggu, 15 Februari 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pelaporan tersebut merupakan bentuk mitigasi awal terhadap potensi gratifikasi.
“Hari ini KPK menerima pelaporan gratifikasi dari Pak Menteri Agama yang sudah ada di tengah kita. Pelaporan gratifikasi di awal ini tentu menjadi teladan yang positif bagi setiap penyelenggara negara untuk melaporkan apa pun penerimaan yang dilakukannya sebagai salah satu bentuk mitigasi awal,” ujar Budi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta Selatan.
Dalam keterangannya, Nasaruddin menjelaskan keberangkatannya ke Sulawesi Selatan dilakukan dalam rangka menjalankan tugas kedinasan. Ia mengakui menerima fasilitas jet pribadi karena keterbatasan jadwal penerbangan komersial.
“Karena jam 11 kan enggak mungkin ada pesawat lagi ke sana dan besok paginya sudah balik lagi karena ada persiapan sidang isbat. Nah, saya ke sini untuk menyampaikan hal itu,” ujarnya.
Ia menegaskan pelaporan ini merupakan bentuk iktikad baik dan komitmennya untuk memberi contoh kepada jajaran di Kementerian Agama maupun penyelenggara negara lainnya.
“Alhamdulillah sudah berjalan lancar dan itu tekad saya. Saya ingin menjadi contoh terhadap para bawahan kami nanti, staf kami di seluruh lapisan bawah kami,” tutur Nasaruddin.
Sebelumnya, kehadiran Nasaruddin dalam peresmian Gedung Balai Sarkiah—yang berlokasi di Kelurahan Sabintang dan diproyeksikan menjadi pusat kegiatan keagamaan dan sosial di Sulawesi Selatan—atas undangan langsung OSO.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai penerimaan fasilitas jet pribadi tersebut berpotensi masuk kategori gratifikasi.
Staf Investigasi ICW Zararah Azhim Syah menjelaskan bahwa Pasal 12 huruf B ayat (1) dan (2) Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mengatur bahwa setiap penyelenggara negara yang menerima gratifikasi senilai Rp10 juta atau lebih dan tidak dapat membuktikan bahwa itu bukan suap, dapat dipidana dengan hukuman penjara paling singkat empat tahun hingga seumur hidup.
Menurut ICW, sebagai penyelenggara negara, semestinya pejabat publik menolak pemberian yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, terlebih jika berasal dari tokoh politik.
Meski demikian, terdapat pengecualian dalam aturan terkait pelaporan gratifikasi atas fasilitas transportasi dan akomodasi tertentu. Namun, pengecualian tersebut tetap disertai sejumlah persyaratan kumulatif yang harus dipenuhi.
KPK kini akan melakukan kajian dan verifikasi atas laporan yang disampaikan Menteri Agama untuk menentukan status fasilitas jet pribadi tersebut, apakah termasuk gratifikasi yang harus ditetapkan sebagai milik negara atau tidak.
Pelaporan ini menjadi sorotan publik sekaligus ujian bagi komitmen transparansi pejabat negara dalam menjaga integritas dan mencegah konflik kepentingan.[YKP]

