RELUNG.ID – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, kembali dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kali ini, laporan datang dari Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Indonesian Police Watch (IPW), dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) pada Senin (10/3/2025).
Laporan tersebut mencakup empat dugaan penyalahgunaan kewenangan dan/atau tindak pidana korupsi. Kasus-kasus yang disorot dalam laporan tersebut meliputi penyidikan kasus korupsi Jiwasraya.
Kasus suap Gregorius Ronald Tannur yang melibatkan mantan petinggi Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, Kasus korupsi tambang batu bara di Kalimantan Timur dan Dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Bukan kali pertama Febrie dilaporkan ke KPK. Pada Mei 2024, IPW dan KSST juga melaporkannya terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam lelang aset rampasan negara dalam kasus Jiwasraya, yakni lelang saham perusahaan tambang PT GBU yang dimenangkan oleh PT IUM.
Menanggapi laporan tersebut, Febrie Adriansyah bersikap santai dan menilai hal itu sebagai konsekuensi dari pengungkapan kasus korupsi besar yang tengah ditanganinya.
“Semakin besar perkara yang sedang diungkap pasti semakin besar serangan baliknya,” ujar Febrie saat dikonfirmasi, Selasa (11/3/2025).
Febrie menegaskan dirinya tetap fokus pada tugasnya dalam pemberantasan korupsi di Kejagung. Ia juga menilai laporan yang dialamatkan kepadanya sebagai bagian dari dinamika dalam penegakan hukum.
Profil Singkat Febrie Andriansyah
Febrie Adriansyah lahir pada 20 Agustus 1975 dan menyelesaikan pendidikan hukum di Universitas Indonesia.
Ia memulai karier di Kejaksaan Agung RI dan telah menduduki berbagai posisi strategis, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Pusat Penerangan Hukum.
Sebagai Jampidsus, ia dikenal dengan komitmennya dalam menangani kasus-kasus korupsi besar yang melibatkan pejabat publik dan korporasi.
Selain itu, ia aktif dalam berbagai seminar dan diskusi hukum guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam sistem peradilan.
Harta Kekayaan Febrie Adriansyah
Menurut laporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), total kekayaan Febrie Adriansyah mencapai Rp 18,26 miliar.
Mayoritas kekayaannya berasal dari aset tanah dan bangunan senilai Rp 14,8 miliar, serta kendaraan bermotor lebih dari Rp 2 miliar. Sementara itu, ia tercatat tidak memiliki utang. (KPB)

