RELUNG.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada sejumlah pengusaha rokok terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan para pengusaha tersebut berasal dari wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.
“Kami sudah mengirimkan surat panggilan untuk para pengusaha rokok, kalau tidak salah yang di Jawa Tengah dan Jawa Timur,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/3).
Ia menambahkan, pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. “Diperiksanya ke sini,” katanya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dalam operasi tersebut, salah satu pihak yang diamankan adalah Rizal, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.
Sehari berselang, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan. Mereka berasal dari unsur pejabat Bea Cukai dan pihak swasta.
Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan tersangka baru, yakni Budiman Bayu Prasojo, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.
Selanjutnya, pada 27 Februari 2026, KPK mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai setelah menyita uang tunai sebesar Rp5,19 miliar dari sebuah rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan.
Uang tersebut ditemukan dalam lima koper dan diduga berkaitan dengan praktik ilegal di sektor kepabeanan dan cukai.
Pemanggilan terhadap pengusaha rokok menjadi bagian dari upaya KPK untuk mengembangkan perkara dan mengungkap aliran dana serta pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.
KPK menegaskan akan terus mendalami kasus guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik korupsi di lingkungan Bea Cukai.[YKP]

