RELUNG.ID-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Bahkan KPK telah memanggil tiga orang tersangka dalam kasus ini untuk diperiksa, Kamis (13/3).
Ketiganya yakni Jimmy Masrin selaku Wakil Direktur PT Lautan Luas yang juga menjabat sebagai Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal, Newin Nugroho selaku Direktur Utama PT Petro Energy, dan Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur Keuangan PT Petro Energy.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika membenarkan terkait pemeriksaan ketiga tersangka. Dia mengatakan pemeriksaan dilakukan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Namun belum dirinci materi apa yang akan didalami dalam pemeriksaan tersebut.
“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI),” kata Tessa dalam keterangannya, Kamis (13/3).
Sebelumnya Pada Senin, 3 Maret 2025, KPK resmi mengumumkan 5 orang tersangka terkait pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada PT Petro Eenergy.
Kelima orang tersebut ialah Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I LPEI, Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana 4 LPEI, Jimmy Masrin selaku Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal atau Komisaris Utama PT Petro Energy, Newin Nugroho selaku Direktur Utama PT PE, dan Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur Keuangan PT Petro Energy.
Kelima orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor 08 terkait pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada PT Petro Energy.
Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo menyebut LPEI memberikan kredit kepada 11 debitur. KPK mengatakan potensi kerugian negara dari pemberian kredit kepada 11 debitur itu berjumlah Rp 11,7 triliun.
“Di mana pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 debitur ini berpotensi mengakibatkan kerugian negara, dengan total mencapai Rp 11,7 triliun,” kata Budi Sukmo dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/3/2025). (YSF)

