RELUNG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Tahun Anggaran 2025–2026.
Dua tersangka merupakan pihak penerima suap yakni Bupati Rejang Lebong periode 2025–2030 Muhammad Fikri Thobari dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Harry Eko Purnomo.
Sementara tiga tersangka lainnya sebagai pemberi suap yaitu Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (11/3).
Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin (9/3) setelah menerima laporan dari masyarakat.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 13 orang, termasuk Bupati Fikri dan Wakil Bupati Hendri. Namun Hendri dipulangkan karena berstatus sebagai saksi.
Dari kegiatan OTT tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik (BBE), serta uang tunai senilai Rp756,8 juta.
KPK menjelaskan, pada awal 2026 terdapat sejumlah proyek pekerjaan fisik di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong dengan total anggaran mencapai Rp91,13 miliar.
Pada Februari 2026, Bupati Fikri bersama Harry Eko Purnomo dan orang kepercayaan bupati berinisial B. Daditama diduga menggelar pertemuan di rumah dinas bupati.
Dalam pertemuan tersebut diduga dibahas pengaturan atau plotting rekanan yang akan mengerjakan paket proyek di Dinas PUPRPKP Tahun Anggaran 2026, termasuk pembahasan mengenai besaran fee atau ijon proyek sekitar 10 hingga 15 persen dari nilai pekerjaan.
Fikri kemudian menuliskan kode huruf tertentu sebagai inisial rekanan yang akan mengerjakan proyek tersebut dalam sebuah lembar rekap pekerjaan fisik dan mengirimkannya melalui pesan WhatsApp kepada orang kepercayaannya.
Menurut KPK, permintaan fee kepada para kontraktor diduga berkaitan dengan kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri.
Setelah adanya kesepakatan antara pihak penyelenggara negara dan rekanan, diduga terjadi penyerahan awal fee proyek dengan total mencapai Rp980 juta melalui sejumlah perantara.
Rinciannya, pada 26 Februari 2026 Edi Manggala menyerahkan Rp330 juta melalui Harry Eko Purnomo.
Kemudian pada 6 Maret 2026, Irsyad Satria Budiman menyerahkan Rp400 juta melalui seorang ASN di Dinas PUPRPKP bernama Santri Ghozali.
Pada tanggal yang sama, Youki Yusdiantoro juga menyerahkan Rp250 juta melalui ASN lainnya bernama Rendy Novian.
Seluruh tersangka kini telah ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 Maret hingga 30 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Selain dugaan suap tersebut, KPK juga menemukan indikasi penerimaan uang lainnya oleh Bupati Fikri melalui Harry Eko Purnomo dari sejumlah pihak dengan nilai sekitar Rp775 juta.
KPK menegaskan bahwa OTT ini akan menjadi pintu masuk untuk mengembangkan kemungkinan adanya tindak pidana korupsi lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.[YKP]

