Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»OTT KPK di Rejang Lebong, Bupati Fikri dan 4 Orang Jadi Tersangka Suap Ijon Proyek
Hukum

OTT KPK di Rejang Lebong, Bupati Fikri dan 4 Orang Jadi Tersangka Suap Ijon Proyek

RiyadiBy Riyadi12/03/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Bupati Rejang Lebong periode 2025–2030 Muhammad Fikri Thobari. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Tahun Anggaran 2025–2026.

Dua tersangka merupakan pihak penerima suap yakni Bupati Rejang Lebong periode 2025–2030 Muhammad Fikri Thobari dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Harry Eko Purnomo.

Sementara tiga tersangka lainnya sebagai pemberi suap yaitu Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.

Baca juga :   Baru Bebas Penjara, Pemuda Palembang Ditangkap Lagi karena Curi Solar dan Besi di Rumah Polisi

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (11/3).

Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin (9/3) setelah menerima laporan dari masyarakat.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 13 orang, termasuk Bupati Fikri dan Wakil Bupati Hendri. Namun Hendri dipulangkan karena berstatus sebagai saksi.

Baca juga :   Soal Pembunuhan Ibu dan Anak di Macan Lindungan, Kapolrestabes Palembang Tegaskan Bukan Perampokan

Dari kegiatan OTT tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik (BBE), serta uang tunai senilai Rp756,8 juta.

KPK menjelaskan, pada awal 2026 terdapat sejumlah proyek pekerjaan fisik di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong dengan total anggaran mencapai Rp91,13 miliar.

Pada Februari 2026, Bupati Fikri bersama Harry Eko Purnomo dan orang kepercayaan bupati berinisial B. Daditama diduga menggelar pertemuan di rumah dinas bupati.

Baca juga :   KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Proyek Jalur Kereta Api DJKA Medan, Fee Capai Rp 12,3 Miliar

Dalam pertemuan tersebut diduga dibahas pengaturan atau plotting rekanan yang akan mengerjakan paket proyek di Dinas PUPRPKP Tahun Anggaran 2026, termasuk pembahasan mengenai besaran fee atau ijon proyek sekitar 10 hingga 15 persen dari nilai pekerjaan.

Fikri kemudian menuliskan kode huruf tertentu sebagai inisial rekanan yang akan mengerjakan proyek tersebut dalam sebuah lembar rekap pekerjaan fisik dan mengirimkannya melalui pesan WhatsApp kepada orang kepercayaannya.

Menurut KPK, permintaan fee kepada para kontraktor diduga berkaitan dengan kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri.

Baca juga :   Dirut OTM Teken Dokumen dari Balik Tahanan, Kejagung Buka Suara

Setelah adanya kesepakatan antara pihak penyelenggara negara dan rekanan, diduga terjadi penyerahan awal fee proyek dengan total mencapai Rp980 juta melalui sejumlah perantara.

Rinciannya, pada 26 Februari 2026 Edi Manggala menyerahkan Rp330 juta melalui Harry Eko Purnomo.

Kemudian pada 6 Maret 2026, Irsyad Satria Budiman menyerahkan Rp400 juta melalui seorang ASN di Dinas PUPRPKP bernama Santri Ghozali.

Baca juga :   Cerita Aswa, Ibu Rumah Tangga di Empat Lawang yang Nekat Melawan Perampok Demi Lindungi Anak

Pada tanggal yang sama, Youki Yusdiantoro juga menyerahkan Rp250 juta melalui ASN lainnya bernama Rendy Novian.

Seluruh tersangka kini telah ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 Maret hingga 30 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Selain dugaan suap tersebut, KPK juga menemukan indikasi penerimaan uang lainnya oleh Bupati Fikri melalui Harry Eko Purnomo dari sejumlah pihak dengan nilai sekitar Rp775 juta.

Baca juga :   KPK Ungkap OTT Bupati Sukoharjo, Etik Suryani Diduga Peras Perangkat Daerah

KPK menegaskan bahwa OTT ini akan menjadi pintu masuk untuk mengembangkan kemungkinan adanya tindak pidana korupsi lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.[YKP]

Bupati Rejang Lebong Kasus Ijon KPK OTT
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKantor Lurah Pasar Muara Beliti di Musi Rawas Dibobol Maling, Pelaku Gasak Arsip Surat Tanah
Next Article OTT KPK Saat Bukber, Bupati Rejang Lebong Jadi Tersangka Suap Ijon Proyek
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,911 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,783 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,756 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?