Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»KPK Akan Panggil Anggota Komisi V Era Sudewo Terkait Kasus Suap Proyek DJKA
Hukum

KPK Akan Panggil Anggota Komisi V Era Sudewo Terkait Kasus Suap Proyek DJKA

RiyadiBy Riyadi10/02/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Bupati Pati, Sudewo mengenakan orange usai ditetapkan tersangka oleh KPK/ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil sejumlah Anggota Komisi V DPR RI pada periode saat Sudewo masih menjabat sebagai anggota dewan. Pemanggilan dilakukan untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pemeriksaan saksi diperlukan untuk menguatkan pembuktian dalam perkara tersebut.

“Kalau terkait perkaranya, tentu siapa pun akan kami minta keterangan. Keterangan para saksi akan menguatkan pembuktian bagi kami. Karena itu, saksi dipanggil untuk memberikan informasi terkait penanganan perkara yang sedang kami tangani,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/2/2026).

Baca juga :   Korban Arisan Online Datangi Polrestabes Palembang: Minta Polisi Tetapkan Terlapor Jadi Tersangka

Asep menjelaskan, penyidik akan mendalami fakta-fakta yang terungkap di persidangan maupun informasi lain yang relevan guna menilai kemungkinan peningkatan status hukum sejumlah pihak.

“Tentunya kami akan mencari dan mendalami informasi-informasi tersebut. Untuk meningkatkan status hukum seseorang harus ada kecukupan alat bukti,” katanya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Pati nonaktif Sudewo sebagai tersangka dalam dua perkara dugaan korupsi. Selain kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa, Sudewo juga menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap proyek jalur kereta api di DJKA Kementerian Perhubungan.

Baca juga :   KPK Sita 60 Barang Bukti dalam Penggeledahan Kasus Korupsi PMB Unsoed

“Benar, untuk perkara DJKA hari ini juga sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Sekaligus, Sudewo telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Asep dalam jumpa pers sebelumnya, Selasa (20/1/2026).

Dalam perkara suap tersebut, KPK menduga Sudewo menerima aliran dana berupa commitment fee terkait proyek pembangunan jalur kereta api di DJKA Kemenhub.

“Benar bahwa saudara SDW (Sudewo) merupakan salah satu pihak yang diduga menerima aliran commitment fee terkait proyek pembangunan jalur kereta,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 13 Agustus 2025.

Baca juga :   Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Berlangsung Tegang, Sempat Diwarnai Perdebatan

Budi menyebutkan, aliran dana tersebut diduga diterima Sudewo saat masih menjabat sebagai anggota DPR RI. Penyidik, kata dia, akan terus mendalami informasi tersebut dalam proses penyidikan yang berjalan.

“Seluruh informasi dan keterangan akan kami dalami karena perkara ini masih terus berjalan,” ujarnya.

Berdasarkan catatan, Sudewo terakhir kali diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap proyek jalur kereta di DJKA pada 22 September 2025. Saat itu, ia hanya menyampaikan keterangan singkat kepada awak media usai pemeriksaan.

Baca juga :   KPK: Dugaan Penerimaan Bupati Muara Enim Berasal dari Proyek Disdikbud

“Saya dimintai keterangan terkait dengan kereta api,” kata Sudewo.

Ia juga menegaskan tidak melakukan pengembalian uang dalam pemeriksaan tersebut.

“Tidak ada pengembalian uang,” ujarnya.[YKP]

Era Sudewo Komisi V KPK Panggil Proyek DJKA
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous Article208 Calon Jemaah Pagar Alam Siap Diberangkatkan ke Tanah Suci, Dua Orang Undur Diri
Next Article Elsa Japasal Klarifikasi Isu Tabung Pink, Tegaskan Tak Pernah Gunakan Whip
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,902 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,774 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,747 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?