RELUNG.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil sejumlah Anggota Komisi V DPR RI pada periode saat Sudewo masih menjabat sebagai anggota dewan. Pemanggilan dilakukan untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pemeriksaan saksi diperlukan untuk menguatkan pembuktian dalam perkara tersebut.
“Kalau terkait perkaranya, tentu siapa pun akan kami minta keterangan. Keterangan para saksi akan menguatkan pembuktian bagi kami. Karena itu, saksi dipanggil untuk memberikan informasi terkait penanganan perkara yang sedang kami tangani,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Asep menjelaskan, penyidik akan mendalami fakta-fakta yang terungkap di persidangan maupun informasi lain yang relevan guna menilai kemungkinan peningkatan status hukum sejumlah pihak.
“Tentunya kami akan mencari dan mendalami informasi-informasi tersebut. Untuk meningkatkan status hukum seseorang harus ada kecukupan alat bukti,” katanya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Pati nonaktif Sudewo sebagai tersangka dalam dua perkara dugaan korupsi. Selain kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa, Sudewo juga menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap proyek jalur kereta api di DJKA Kementerian Perhubungan.
“Benar, untuk perkara DJKA hari ini juga sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Sekaligus, Sudewo telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Asep dalam jumpa pers sebelumnya, Selasa (20/1/2026).
Dalam perkara suap tersebut, KPK menduga Sudewo menerima aliran dana berupa commitment fee terkait proyek pembangunan jalur kereta api di DJKA Kemenhub.
“Benar bahwa saudara SDW (Sudewo) merupakan salah satu pihak yang diduga menerima aliran commitment fee terkait proyek pembangunan jalur kereta,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 13 Agustus 2025.
Budi menyebutkan, aliran dana tersebut diduga diterima Sudewo saat masih menjabat sebagai anggota DPR RI. Penyidik, kata dia, akan terus mendalami informasi tersebut dalam proses penyidikan yang berjalan.
“Seluruh informasi dan keterangan akan kami dalami karena perkara ini masih terus berjalan,” ujarnya.
Berdasarkan catatan, Sudewo terakhir kali diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap proyek jalur kereta di DJKA pada 22 September 2025. Saat itu, ia hanya menyampaikan keterangan singkat kepada awak media usai pemeriksaan.
“Saya dimintai keterangan terkait dengan kereta api,” kata Sudewo.
Ia juga menegaskan tidak melakukan pengembalian uang dalam pemeriksaan tersebut.
“Tidak ada pengembalian uang,” ujarnya.[YKP]

