RELUNG.ID-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus suap yang melibatkan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Dalam modus tersebut, para anggota DPRD diduga meminta jatah pokok pikiran (pokir) sebesar Rp 40 miliar dari proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) Kabupaten OKU. Permintaan itu terjadi saat pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten OKU pada Januari 2025.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa perwakilan DPRD menemui pihak Pemkab OKU untuk memastikan agar RAPBD tersebut disahkan. Dalam pertemuan tersebut, diduga perwakilan DPRD meminta jatah pokir yang akhirnya disepakati untuk dialihkan menjadi proyek fisik di Dinas PUPR dengan total anggaran Rp 40 miliar.
“Pada pembahasan tersebut, perwakilan DPRD meminta jatah pokir, yang kemudian disepakati untuk diubah menjadi proyek fisik di Dinas PUPR sebesar Rp 40 miliar,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (16/3/2025).
Proyek untuk pokir ketua dan wakil ketua DPRD disepakati senilai Rp 5 miliar, sedangkan untuk anggota DPRD sebesar Rp 1 miliar. Namun, setelah mempertimbangkan keterbatasan anggaran, nilai pokir tersebut dikurangi menjadi Rp 35 miliar. Meskipun demikian, fee bagi anggota DPRD tetap 20 persen dari proyek yang ada di Dinas PUPR.
Setelah RAPBD disetujui, anggaran untuk Dinas PUPR Kabupaten OKU tahun anggaran 2025 dinaikkan menjadi Rp 96 miliar, dari sebelumnya hanya Rp 48 miliar. Kepala Dinas PUPR OKU, Norpiansyah (NOP), kemudian menawarkan sembilan proyek kepada pihak swasta dengan komitmen fee sebesar 20 persen untuk DPRD dan 2 persen untuk Dinas PUPR.
“Saudara Nop, Kepala Dinas PUPR, menawarkan sembilan proyek kepada Saudara MFZ dan ASS dengan komitmen fee sebesar 22 persen, yaitu 2 persen untuk Dinas PUPR dan 20 persen untuk DPRD,” jelas Setyo.
KPK mengungkap bahwa Norpiansyah mengatur pemenangan proyek tersebut melalui modus pinjam bendera. Pada menjelang Idul Fitri, perwakilan DPRD yang terdiri dari Ferlan, Fahrudin, dan Umi menagih jatah proyek tersebut kepada Nopriansyah.
Pada 13 Maret 2025, M Fauzi menyerahkan uang sebesar Rp 2,2 miliar kepada Nopriansyah sebagai bagian dari fee proyek. Selain itu, Nopriansyah sebelumnya juga menerima uang Rp 1,5 miliar dari Ahmad Sugeng Santoso.
Pada 15 Maret 2025, KPK menangkap Nopriansyah dan para tersangka lainnya. Total, ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu:
Ferlan Juliansyah (FJ) – Anggota Komisi III DPRD OKU
M Fahrudin (MFR) – Ketua Komisi III DPRD OKU
Umi Hartati (UH) – Ketua Komisi II DPRD OKU
Nopriansyah (NOP) – Kepala Dinas PUPR OKU
M Fauzi alias Pablo (MFZ) – Swasta
Ahmad Sugeng Santoso (ASS) – Swasta
Ferlan, Fahrudin, Umi, dan Nopriansyah dijerat dengan pasal 12a, 12b, 12f, dan 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang mengatur hukuman terkait suap, pemotongan anggaran, dan gratifikasi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, M Fauzi dan Ahmad Sugeng Santoso dijerat dengan pasal 5 ayat 1a atau b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, yang mengatur hukuman bagi penyuap dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun. (YSF)

