RELUNG.ID-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus suap yang melibatkan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Dalam modus tersebut, para anggota DPRD diduga meminta jatah pokok pikiran (pokir) sebesar Rp 40 miliar dari proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) Kabupaten OKU. Permintaan itu terjadi saat pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten OKU pada Januari 2025.
Setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Maret 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini semakin memperdalam penyelidikan terkait dugaan keterlibatan pejabat bupati serta ketua DPRD Kabupaten OKU dalam pengaturan alokasi anggaran yang menjadi sumber dana korupsi.
KPK, melalui Ketua Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas dugaan keterlibatan pejabat bupati, baik sebelum maupun setelah pelantikan bupati definitif pada tahun 2024 dan 2025. Jabatan bupati ini dianggap sangat berperan dalam proses penganggaran, termasuk dalam alokasi dana yang menjadi fokus penyelidikan terkait proyek yang diduga melibatkan oknum pejabat.
“Kami akan mendalami bagaimana pejabat bupati, baik di periode sebelumnya maupun setelah pelantikan, apakah terlibat dalam alokasi anggaran yang menjadi sumber dana fee korupsi,” keta Setyo dalam konferensi pers, Minggu (16/3).
Diketahui, proyek untuk pokir ketua dan wakil ketua DPRD disepakati senilai Rp 5 miliar, sedangkan untuk anggota DPRD sebesar Rp 1 miliar. Namun, setelah mempertimbangkan keterbatasan anggaran, nilai pokir tersebut dikurangi menjadi Rp 35 miliar. Meskipun demikian, fee bagi anggota DPRD tetap 20 persen dari proyek yang ada di Dinas PUPR.
Setelah RAPBD disetujui, anggaran untuk Dinas PUPR Kabupaten OKU tahun anggaran 2025 dinaikkan menjadi Rp 96 miliar, dari sebelumnya hanya Rp 48 miliar. Kepala Dinas PUPR OKU, Norpiansyah (NOP), kemudian menawarkan sembilan proyek kepada pihak swasta dengan komitmen fee sebesar 20 persen untuk DPRD dan 2 persen untuk Dinas PUPR.
Selain pejabat bupati, KPK juga menyoroti kemungkinan keterlibatan Ketua DPRD Kabupaten OKU dalam kasus ini. Dalam setiap proses pengambilan keputusan di DPRD, peran ketua sangat krusial, khususnya dalam pembahasan anggaran.
Dugaan sementara menyebutkan bahwa ketua DPRD yang saat itu mendampingi anggota DPRD yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ferlan Juliansyah (FJ), M. Fahrudin (MFR), dan Umi Hartati (UHA), turut memainkan peran aktif dalam pengaturan dana proyek tersebut.
“Keterlibatan ketua DPRD sangat mungkin, mengingat peran sentralnya dalam pembahasan anggaran. Kami mendalami apakah ketua DPRD terlibat langsung dalam pengaturan pembagian fee proyek,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.
Kasus ini berawal dari pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten OKU pada Januari 2025, yang melibatkan permintaan anggota DPRD terhadap “jatah pokir” sebesar Rp 40 miliar. Permintaan ini kemudian disepakati menjadi proyek fisik di Dinas PUPR dengan komitmen fee 22% yang diduga dibagikan antara anggota DPRD dan pejabat terkait.
Pada 15 Maret 2025, KPK melakukan OTT terhadap Kepala Dinas PUPR, Nobriansyah (NOP), serta tiga anggota DPRD yang terlibat, yakni Ferlan Juliansyah (FJ), M. Fahrudin (MFR), dan Umi Hartati (UHA). KPK menyita sejumlah barang bukti termasuk uang tunai senilai Rp 2,6 miliar serta dokumen yang mengindikasikan pengaturan proyek-proyek tersebut.
KPK memastikan akan terus mendalami bukti-bukti yang ada dan melakukan investigasi lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pengaturan proyek-proyek ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pejabat lain dan pertemuan-pertemuan yang mencurigakan.
“Kami akan lakukan investigasi lebih mendalam terhadap pihak-pihak yang terindikasi terlibat, termasuk peran dari Pj Bupati sebelumnya,” pungkasnya. (YSF)

