Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Perluas Penyelidikan Korupsi Jatah Pokir Dewan OKU, KPK Bakal Dalami Peran Pejabat Bupati dan Ketua DPRD
Hukum

Perluas Penyelidikan Korupsi Jatah Pokir Dewan OKU, KPK Bakal Dalami Peran Pejabat Bupati dan Ketua DPRD

Indra PrajaBy Indra Praja16/03/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Press release yang digelar KPK terkait OTT di Kabupaten OKU/handout
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus suap yang melibatkan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

Dalam modus tersebut, para anggota DPRD diduga meminta jatah pokok pikiran (pokir) sebesar Rp 40 miliar dari proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) Kabupaten OKU. Permintaan itu terjadi saat pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten OKU pada Januari 2025.

Setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Maret 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini semakin memperdalam penyelidikan terkait dugaan keterlibatan pejabat bupati serta ketua DPRD Kabupaten OKU dalam pengaturan alokasi anggaran yang menjadi sumber dana korupsi.

Baca juga :   Yaqut Bersyukur Ada Kesepahaman Ahli dalam Sidang Praperadilan Lawan KPK

KPK, melalui Ketua Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas dugaan keterlibatan pejabat bupati, baik sebelum maupun setelah pelantikan bupati definitif pada tahun 2024 dan 2025. Jabatan bupati ini dianggap sangat berperan dalam proses penganggaran, termasuk dalam alokasi dana yang menjadi fokus penyelidikan terkait proyek yang diduga melibatkan oknum pejabat.

“Kami akan mendalami bagaimana pejabat bupati, baik di periode sebelumnya maupun setelah pelantikan, apakah terlibat dalam alokasi anggaran yang menjadi sumber dana fee korupsi,” keta Setyo dalam konferensi pers, Minggu (16/3).

Diketahui, proyek untuk pokir ketua dan wakil ketua DPRD disepakati senilai Rp 5 miliar, sedangkan untuk anggota DPRD sebesar Rp 1 miliar. Namun, setelah mempertimbangkan keterbatasan anggaran, nilai pokir tersebut dikurangi menjadi Rp 35 miliar. Meskipun demikian, fee bagi anggota DPRD tetap 20 persen dari proyek yang ada di Dinas PUPR.

Baca juga :   Kalaksa BPBD Sumsel Gantikan Teddy sebagai Pj Bupati OKU

Setelah RAPBD disetujui, anggaran untuk Dinas PUPR Kabupaten OKU tahun anggaran 2025 dinaikkan menjadi Rp 96 miliar, dari sebelumnya hanya Rp 48 miliar. Kepala Dinas PUPR OKU, Norpiansyah (NOP), kemudian menawarkan sembilan proyek kepada pihak swasta dengan komitmen fee sebesar 20 persen untuk DPRD dan 2 persen untuk Dinas PUPR.

Selain pejabat bupati, KPK juga menyoroti kemungkinan keterlibatan Ketua DPRD Kabupaten OKU dalam kasus ini. Dalam setiap proses pengambilan keputusan di DPRD, peran ketua sangat krusial, khususnya dalam pembahasan anggaran.

Dugaan sementara menyebutkan bahwa ketua DPRD yang saat itu mendampingi anggota DPRD yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ferlan Juliansyah (FJ), M. Fahrudin (MFR), dan Umi Hartati (UHA), turut memainkan peran aktif dalam pengaturan dana proyek tersebut.

Baca juga :   Anggota DPRD hingga Kepala Dinas, Berikut Identitas Delapan Orang yang Terjaring OTT KPK di OKU

“Keterlibatan ketua DPRD sangat mungkin, mengingat peran sentralnya dalam pembahasan anggaran. Kami mendalami apakah ketua DPRD terlibat langsung dalam pengaturan pembagian fee proyek,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.

Kasus ini berawal dari pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten OKU pada Januari 2025, yang melibatkan permintaan anggota DPRD terhadap “jatah pokir” sebesar Rp 40 miliar. Permintaan ini kemudian disepakati menjadi proyek fisik di Dinas PUPR dengan komitmen fee 22% yang diduga dibagikan antara anggota DPRD dan pejabat terkait.

Pada 15 Maret 2025, KPK melakukan OTT terhadap Kepala Dinas PUPR, Nobriansyah (NOP), serta tiga anggota DPRD yang terlibat, yakni Ferlan Juliansyah (FJ), M. Fahrudin (MFR), dan Umi Hartati (UHA). KPK menyita sejumlah barang bukti termasuk uang tunai senilai Rp 2,6 miliar serta dokumen yang mengindikasikan pengaturan proyek-proyek tersebut.

Baca juga :   Legislatif Soroti Anggaran Baju Dinas Pj Bupati OKU yang Capai Rp800 Juta

KPK memastikan akan terus mendalami bukti-bukti yang ada dan melakukan investigasi lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pengaturan proyek-proyek ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pejabat lain dan pertemuan-pertemuan yang mencurigakan.

“Kami akan lakukan investigasi lebih mendalam terhadap pihak-pihak yang terindikasi terlibat, termasuk peran dari Pj Bupati sebelumnya,” pungkasnya. (YSF)

Jatah Pokir Jatah Pokir DPRD OKU OTT KPK di OKU Pemkab OKU Pj Bupati OKU Suap Proyek Pokir DPRD OKU
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleModus “Uang Pokir” DPRD OKU, Proyek PUPR Jadi Bancakan Korupsi
Next Article Wali Kota Palembang Dukung Aspirasi CASN, Imbau Aksi Damai dan Santun
Indra Praja

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,871 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,744 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,717 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?