RELUNG.ID- Gunung Bromo yang dikenal sebagai destinasi wisata alam ternama kini diterpa skandal besar. Sebanyak 59 titik ladang ganja ditemukan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), mengejutkan publik dan memicu berbagai spekulasi.
Temuan ini semakin menjadi sorotan setelah pihak TNBTS mengumumkan penutupan sementara kawasan wisata selama lima hari, mulai 28 Maret hingga 1 April 2025. Banyak yang menduga bahwa penutupan ini berkaitan erat dengan kasus ladang ganja yang baru saja terungkap.
Di media sosial, sejumlah netizen menghubungkan skandal ini dengan kebijakan ketat terkait penggunaan drone di kawasan Bromo. Aturan yang mewajibkan izin khusus dengan biaya hingga Rp2 juta diduga sebagai upaya untuk menyulitkan pengungkapan keberadaan ladang ganja dari udara.
“Yang melarang nerbangin drone & minta membayar patut diduga tahu,” tulis salah satu netizen yang meramaikan diskusi di media sosial.
Pada Selasa, 18 Maret 2025, Pengadilan Negeri (PN) Lumajang menggelar sidang lanjutan kasus ladang ganja di TNBTS. Dalam persidangan, tiga terdakwa, yaitu Tomo bin Sutamar, Tono bin Mistam, dan Bambang bin Narto, mengungkap fakta mengejutkan terkait praktik penanaman ganja di kawasan konservasi tersebut.
Ketiga terdakwa, yang berasal dari Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, mengaku bahwa mereka mendapatkan bibit ganja dari seseorang bernama Edi, yang hingga kini masih buron.
Edi diduga menjadi dalang utama yang mengatur titik penanaman serta penyediaan bibit dan pupuk. Para terdakwa tergiur untuk menanam ganja setelah dijanjikan upah Rp150 ribu setiap kali turun ke ladang, serta bayaran Rp4 juta per kilogram hasil panen. [YKP]

