RELUNG.ID – Dua dari empat pelaku pencurian pakan ikan di Desa Air Lesing, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan ditangkap Unit Reskrim Polsek Muara Beliti.
Keduanya yakni Leo Setiawan (32), warga Desa N Srikaton,Kecamatan Tugumulyo dan Hengki Tornando (30), warga Satan Indah Jaya, Kecamatan Muara Beliti.
Sedangkan dua rekannya kini masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Muara Beliti.
Kapolsek Muara Beliti Iptu Miming Wijaya mengatakan para pelaku telah melakukan pencurian sebanyak 30 sak pakan ikan di kolam ikan milik korban Adi Putra (45) di Desa Air Lesing, Kecamatan Muara Beliti tiga kali berturut-turut.
Pencurian tersebut awalnya menurut Kapolsek, diketahui pada Jumat, 5 September 2025 sekitar pukul 16.00 WIB.
Dimana korban ditelepon oleh Anwar selaku penjaga kolam dan memberitahukan pakan ikan didalam gudang telah hilang di curi sebanyak 10 sak.
Kemudian pada Sabtu, 6 September 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, Anwar kembali menelepon korban memberitahukan pakan ikan kembali hilang sebanyak 10 sak.
Bahkan keesokannya pada Minggu, 7 September 2025 sekitar pukul 07.00 WIB, pelaku kembali mencuri pakan ikan sebanyak 10 sak.
“Sehingga total pakan ikan yang dicuri sebanyak 30 sak,” kata Kapolsek pada Senin, 24 November 2025.
Dijelaskan, para pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak lubang angin jendela. Setelah itu pelaku membuka pintu belakang, lalu mengambil pakan ikan milik korban dan diangkut pakai motor.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp10 juta dan melaporkannya ke Polsek Muara Beliti.
Hasil penyelidikan Polisi, pada Minggu 23 November 2025 didapati informasi keberadaan pelaku. Selanjutnya sekitar pukul 20.15 WIB, ditangkap dua pelaku yakni Hengki Tornando dan Leo Setiawan di Jalan Lintas Sumatera Megang, Kecamatan Lubuklinggau Utara 2, kota Lubuklinggau.
“Pelaku Leo residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curhat), keluar tahun 2024. Pelaku Leo dan Hengki sempat kabur ke Jambi, namun saat akan pulang naik travel ditangkap di Lubuklinggau. Dua pelaku lagi DPO,” pungkasnya. (NSR)

