RELUNG.ID-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk memeriksa pejabat di Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM yang diduga terlibat dalam menyetujui Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) PT Pada Idi, sebuah perusahaan tambang batubara, yang saat ini tengah disorot karena adanya dugaan manipulasi data dan penyembunyian informasi.
Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, mengungkapkan bahwa PT Pada Idi diduga sengaja memanipulasi data untuk memuluskan rencana pengalihan utang PT Petro Energy kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
PT Petro Energy sendiri sebelumnya memiliki utang kepada LPEI yang kemudian dialihkan ke PT Pada Idi setelah RKAB perusahaan tersebut disetujui.
“Pejabat di Ditjen Minerba, khususnya Direktorat Pembinaan Pengusahaan Batubara, diduga mengetahui persoalan yang terjadi di PT Pada Idi tetapi seolah tutup mata dengan tetap menyetujui RKAB perusahaan itu,” ujar Yusri dilansir indonesiaoversight, Jumat (21/3/2025).
Berdasarkan penelusuran, pejabat yang bertanggung jawab memproses dan menyetujui RKAB PT Pada Idi saat itu adalah Lana Saria (Direktur Pengusahaan Batubara), Surya Herjuna (Koordinator Pembinaan Usaha), dan Muhammad Iqbal Mandala Putra (Koordinator Pelayanan Usaha Batubara).
Saat ini, Lana Saria menjabat sebagai Staf Ahli Menteri ESDM Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam, sementara Surya Herjuna menggantikan posisinya di Ditjen Minerba, dan M. Iqbal masih menjabat Koordinator Pelayanan Usaha Batubara.
Menurut Yusri, persetujuan RKAB ini bukan hanya masalah teknis, tetapi juga berhubungan langsung dengan kasus korupsi LPEI yang saat ini tengah ditangani oleh KPK. “Semua pejabat yang mengetahui dan bertanggung jawab dalam proses persetujuan RKAB ini harus diperiksa oleh KPK,” tegasnya.
Dalam proses pengajuan RKAB, PT Pada Idi diduga melakukan berbagai manipulasi data, termasuk merevisi laporan feasibility study (FS) cadangan batubara secara signifikan. Semula, perusahaan ini mengusulkan cadangan batubara sebesar 6,1 juta ton dengan stripping ratio (SR) 6 pada 2012. Namun, pada Januari 2019, angka cadangan tersebut direvisi menjadi 20 juta ton, dan pada 2021 menjadi 35 juta ton dengan SR yang lebih dari 20.
Perubahan besar dalam cadangan batubara ini memberikan kesan bahwa PT Pada Idi semakin prospektif, yang kemudian dimanfaatkan oleh PT Petro Energy untuk menegosiasikan pengalihan utangnya ke LPEI. Setelah RKAB PT Pada Idi disetujui, PT Petro Energy berhasil mendapatkan persetujuan LPEI untuk mengalihkan utang senilai US$60 juta, yang terdiri dari utang PT Petro Energy kepada LPEI sebesar US$50 juta dan utang kepada PT Caturkarsa Megatunggal sebesar US$10 juta.
Sebagai informasi, PT Petro Energy sebelumnya mengendalikan 55 persen saham PT Pada Idi setelah melakukan akuisisi pada 2018. Masuknya PT Petro Energy memotong porsi saham dua pendiri PT Pada Idi, Bintoro Iduansjah dan The Budi Tejo Prawido, menjadi masing-masing 22,5 persen.
Kasus ini semakin rumit karena beberapa pihak di PT Petro Energy, termasuk Komisaris Utama Jimmy Masrin, bersama dengan Direktur Newin Nugroho dan Susy Mira Dewi Sugiarta, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK terkait kasus korupsi LPEI.
Kewajiban PT Petro Energy kepada LPEI direncanakan akan dibayar secara bertahap oleh PT Pada Idi pada 2024 hingga 2025. Sementara itu, utang PT Caturkarsa Megatunggal yang sebesar US$10 juta akan dibayar sebagian pada 2021 dan sisanya hingga 2025.
Dengan latar belakang dugaan manipulasi data dan penyalahgunaan wewenang ini, KPK diharapkan segera melakukan pemeriksaan terhadap pejabat-pejabat yang terlibat dalam persetujuan RKAB PT Pada Idi dan memastikan agar kasus ini ditangani secara tuntas.
Tanpa RUPS
Menurut pengakuan Bintoro dalam suratnya ke LPEI yang diperoleh redaksi, pengalihan utang (cessie) PT Petro Energy kepada PT Pada Idi itu tidak dilakukan melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Bintoro melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya, bahkan polisi disebut sudah menetapkan Susy Mira Dewi Sugiarta sebagai tersangka. Namun kasus ini tidak diketahui kelanjutannya.
Dalam surat tertanggal 19 Desember 2022 itu, Bintoro juga meminta penjelasan kepada LPEI mengenai bukti persetujuan RUPS PT Pada Idi, serta mempertanyakan prosedur dan dasar pengalihan utang (cessie) PT Petro Energy kepada PT Pada Idi. Bintoro dan The Budi diduga tidak dilibatkan dalam transaksi cessie tersebut.
Sebagai informasi, Bintoro dan The Budi pernah bersepakat dengan PT Mitrada Sinergy pada 24 Januari 2011 untuk menjual saham mereka di PT Pada Idi masing-masing 27,5 persen kepada perusahaan yang dikelola oleh Newin Nugroho sebagai Dirut itu.
Sengketa muncul karena PT Mitrada Sinergy disebut belum melunasi pembelian saham, tetapi kemudian mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap pemegang saham PT Pada Idi yang dianggap berutang. Gugatan pertama ditolak Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, tapi gugatan kedua yang dimohonkan pada 27 September 2022 dikabulkan majelis hakim meski materinya sama.
Dalam gugatan kedua ini, PT Mitrada Sinergy maju bersama pemohon lain, yaitu PT Petro Energy, PT Solusi Pandu Virtua, Bank Perkreditan Rakyat Djojo Mandiri Raya, dan PT Pada Idi. Anehnya, meskipun gugatan PKPU ini baru putus pada 2023, nyatanya sebagian saham Bintoro dan The Budi sudah diambilalih oleh PT Petro Energy sejak 2018.
Tak Lapor MODI
Seiring dengan polemik ini, susunan pemegang saham dan direksi PT Pada Idi mengalami sedikitnya lima kali perubahan sejak 2018 hingga 2024. Namun perusahaan tambang batubara yang berlokasi di Barito Utara, Kalimantan Barat itu tercatat hanya dua kali melaporkan informasi ke sistem MODI (Minerba One Data Indonesia) yakni pada 2019 dan 2024.
Perubahan saham terjadi ketika PT Petro Energy mengambilalih 55 persen saham PT Pada Idi pada 2018. Kemudian pada April 2020, setelah PT Tunas Laju Investama (TLI) mengakuisisi 33 persen saham. Lalu pada Oktober 2021 saat TLI menambah porsi sahamnya menjadi 70 persen, dan terakhir pada Mei 2022 naik lagi menjadi 81,56 persen.
Namun, berdasarkan data MODI, PT Pada Idi baru melaporkan perubahan saham itu pada 2024. Anehnya, perusahaan tersebut bisa mengantongi persetujuan RKAB dari Ditjen Minerba. Setelah ramai disorot dan isu masuknya PT Kaltim Diamond Coal, PT Pada Idi melaporkan perubahan direksi pada 30 Januari 2025. Namun di MODI, susunan pemegang sahamnya belum berubah. (YSF)

