RELUNG.ID – Secara tidak sengaja, Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batubara (Minerba) menemukan aktivitas penambangan ilegal di Kawasan Dusun I, Desa Bekulap, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Jumat (26/10).
Penemuan ini saat Tim PPNS Ditjen Minerba yang dipimpin Sekretaris PPNS Ditjen Minerba, Sulistiyohadi menelusuri aduan mengenai gangguan terhadap tambang resmi yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah tersebut.
Dia mengatakan, dalam penelusuran di lapangan, pihaknya menemukan tambang tanpa izin yang berjarak 200 meter dari tambang resmi.
Dalam tambang ilegal ini, pihaknya menemukan berbagai jenis peralatan berat, mulai dari dump truk hingga excavator serta hasil tambang berupa batuan dan pasir.
“Kami menduga tambang (ilegal) ini sudah beroperasi lebih dari satu tahun, tapi kami tidak menemukan pekerja di lokasi,” katanya.
Saat ini pihaknya telah memasang papan larangan di tiga titik untuk memperingatkan orang melakukan penambangan. Hal ini dilakukan sebagai tindakan preventif.
“Jika kegiatan masih dilakukan, kami akan lanjutkan dengan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Pihaknya juga mengimbau, bagi para penambang ilegal untuk segera mengurus izin tambang sesuai dengan aturan yang telah didelegasikan kepada Pemprov Sumatera Utara.
“Jangan sampai yang berizin terhalang oleh yang tidak berizin,” katanya dengan nada tegas.
Menurutnya, kegiatan tambang tanpa izin ini tidak hanya merugikan pemerintah dari sisi pendapatan pajak, tetapi juga berdampak pada lingkungan.
Kerusakan lingkungan yang diakibatkan termasuk pencemaran dan perusakan yang melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009.
Lebih lanjut, Sulistiyohadi mengancam akan memproses pelaku yang membandel sesuai dengan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, yang menetapkan hukuman pidana penjara lima tahun dan denda hingga 100 miliar rupiah.
Sementara itu, Konsultan Perizinan dari perusahaan tambang berizin di lokasi, Dohar Sirait mengonfirmasi pihaknya telah melaporkan gangguan yang dialami perusahaan mereka kepada Dinas SDM dan Kementerian ESDM.
“Surat kami meminta perlindungan usaha agar tidak terhambat, dan hari ini pihak Ditjen Minerba langsung turun tangan ke lapangan,” pungkasnya. (EWJ)

