Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Motif Terungkap, Enam Tersangka Buang Mayat Teman di Lubuklinggau karena Takut Terlibat Hukum
Hukum

Motif Terungkap, Enam Tersangka Buang Mayat Teman di Lubuklinggau karena Takut Terlibat Hukum

RiyadiBy Riyadi07/04/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Enam pelaku pembuangan mayat saat berada di Polres Lubuklinggau, Senin (7/4/2025). (Relung/NSR)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Fakta baru terungkap dari kasus pembuangan mayat Robert Marlando Harahap (20) yang ditemukan di lahan kosong Jalan Kenanga I, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, pada Selasa pagi (1/4/2025).

Satreskrim Polres Lubuklinggau mengungkap bahwa keenam tersangka membuang jenazah korban karena takut bertanggung jawab secara hukum.

“Motif dari kejadian tersebut yakni para pelaku menghindari tanggung jawab hukum atas kematian korban akibat overdosis saat pesta miras dan narkoba,” ujar Wakapolres Lubuklinggau Kompol Syamsul dalam konferensi pers, Senin (7/4/2025), didampingi Kasatreskrim AKP M Kurniawan Azwar.

Baca juga :   Krisis Air di Lubuklinggau, Warga Nekat Mandi dan Cuci di Kantor PDAM

Tak hanya tidak memberikan pertolongan, para pelaku justru secara sadar memilih membuang jasad korban untuk menyembunyikan kejadian sebenarnya.

Keenam tersangka yang ditangkap adalah MM (23), SW (24), A (22), I (22), dan DK (35). Tersangka terakhir, DK, sempat buron sebelum akhirnya ditangkap di Palembang.

“Perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan kesadaran penuh bahwa tindakan mereka melanggar hukum,” tegas Syamsul.

Baca juga :   Usai Anaiaya Korban hingga Tewas, Pelaku Pembunuhan di Lubuklinggau Menyerahkan Diri

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian dengan ancaman 5 tahun penjara, serta Pasal 181 KUHP karena menyembunyikan kematian seseorang, yang ancamannya 9 bulan penjara.

Soal dugaan penyalahgunaan narkotika, Kasatreskrim menyatakan hal itu masih dalam pendalaman oleh Satresnarkoba. Hasil tes urine para tersangka telah diambil dan sedang dianalisis. Jika terbukti, mereka juga akan dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun.

Dari hasil pemeriksaan awal, para tersangka mengaku melakukan pesta miras dan narkoba sejak siang hingga malam sebelum kejadian. Mereka menyebut kegiatan itu sudah sering dilakukan bersama.

Baca juga :   Kejari Muba Sita Lahan dan Dokumen PT SMB Milik Haji Halim

Tersangka MM dan SW, yang membuang jenazah, mengaku bertindak atas perintah DK.

“Sempat nolak, tapi panik. Akhirnya jenazah diangkut pakai motor lalu dibuang ke lahan kosong,” ujar MM. Sementara SW mengaku memilih lokasi tersebut karena sepi.

Korban ditemukan oleh warga pada Selasa pagi (1/4), lalu dilaporkan ke Polsek Lubuklinggau Barat dan Polres Lubuklinggau. Orang tua korban mengenali jasad anaknya berdasarkan pakaian, celana, dan tato di jari kiri. Diketahui, korban terakhir terlihat pada 30 Maret 2025.

Baca juga :   Berpura-pura Minta Hotspot, Komplotan Curanmor di Lubuklinggau Gasak Motor Mahasiswa

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 BG 6944 HC, pakaian korban, serta handphone korban.[NSR]

Buang Mayat enam pelaku ditangkap Lubuklinggau
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTol Palembang–Betung Dibuka untuk Arus Balik, Polisi Berlakukan Skema Lalu Lintas Bergilir
Next Article Libur Lebaran, OPI Mall Diserbu Pengunjung hingga Resto Kewalahan
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,970 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,841 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,814 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?