RELUNG.ID- Fakta baru terungkap dari kasus pembuangan mayat Robert Marlando Harahap (20) yang ditemukan di lahan kosong Jalan Kenanga I, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, pada Selasa pagi (1/4/2025).
Satreskrim Polres Lubuklinggau mengungkap bahwa keenam tersangka membuang jenazah korban karena takut bertanggung jawab secara hukum.
“Motif dari kejadian tersebut yakni para pelaku menghindari tanggung jawab hukum atas kematian korban akibat overdosis saat pesta miras dan narkoba,” ujar Wakapolres Lubuklinggau Kompol Syamsul dalam konferensi pers, Senin (7/4/2025), didampingi Kasatreskrim AKP M Kurniawan Azwar.
Tak hanya tidak memberikan pertolongan, para pelaku justru secara sadar memilih membuang jasad korban untuk menyembunyikan kejadian sebenarnya.
Keenam tersangka yang ditangkap adalah MM (23), SW (24), A (22), I (22), dan DK (35). Tersangka terakhir, DK, sempat buron sebelum akhirnya ditangkap di Palembang.
“Perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan kesadaran penuh bahwa tindakan mereka melanggar hukum,” tegas Syamsul.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian dengan ancaman 5 tahun penjara, serta Pasal 181 KUHP karena menyembunyikan kematian seseorang, yang ancamannya 9 bulan penjara.
Soal dugaan penyalahgunaan narkotika, Kasatreskrim menyatakan hal itu masih dalam pendalaman oleh Satresnarkoba. Hasil tes urine para tersangka telah diambil dan sedang dianalisis. Jika terbukti, mereka juga akan dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun.
Dari hasil pemeriksaan awal, para tersangka mengaku melakukan pesta miras dan narkoba sejak siang hingga malam sebelum kejadian. Mereka menyebut kegiatan itu sudah sering dilakukan bersama.
Tersangka MM dan SW, yang membuang jenazah, mengaku bertindak atas perintah DK.
“Sempat nolak, tapi panik. Akhirnya jenazah diangkut pakai motor lalu dibuang ke lahan kosong,” ujar MM. Sementara SW mengaku memilih lokasi tersebut karena sepi.
Korban ditemukan oleh warga pada Selasa pagi (1/4), lalu dilaporkan ke Polsek Lubuklinggau Barat dan Polres Lubuklinggau. Orang tua korban mengenali jasad anaknya berdasarkan pakaian, celana, dan tato di jari kiri. Diketahui, korban terakhir terlihat pada 30 Maret 2025.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 BG 6944 HC, pakaian korban, serta handphone korban.[NSR]

