Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/2026

Kepergok Curi AC dan Tabung Gas, Dua Warga Tangga Buntung Ditangkap

11/10/2026

Gubernur Herman Deru Sambut Kapolda Sumsel Baru, Rony Samtana Minta Dukungan Masyarakat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Maxim Indonesia Angkat Bicara Soal Mitra Pengemudi Jadi Korban Pemerkosaan dan Perampokan di Musi Rawas
Hukum

Maxim Indonesia Angkat Bicara Soal Mitra Pengemudi Jadi Korban Pemerkosaan dan Perampokan di Musi Rawas

alwiBy alwi09/04/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi order Maxim. (Maxim Indonesia)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Maxim Indonesia selaku aplikator penyedia layanan transportasi dalam jaringan (daring) memberikan klarifikasi terkait sopir Maxim yang menjadi korban pemerkosaan dan perampokan di Musi Rawas, Minggu dini hari (6/4).

Baca juga :   Polda Sumut Bentuk Tim Audit Selidiki Dugaan Pemerasan oleh Pejabat Propam

Dalam klarifikasi yang diterima Redaksi Relung, Maxim Indonesia menjelaskan, jika orderan pada kasus tersebut merupakan orderan yang dilakukan di luar aplikasi atau offline order) sehingga tidak memiliki hubungan apapu dengan brand Maxim.

Adapun pada kejadian tersebut, pengemudi juga tidak menggunakan akun driver Maxim yang sesuai dengan data diri dan kendaraan.

“Kami mengingatkan kepada seluruh pengguna maupun mitra pengemudi untuk memprioritaskan keselamatan selama melakukan perjalanan bersama layanan Maxim,” tulisnya PR Specialist Maxim Order Service Indonesia, Yuan Ifdal Khoir, Rabu (9/4).

Baca juga :   Baru 7 Bulan Ngangsur, Motor Honda Beat Karyawan Nasi Bakar di Palembang Malah Dicuri

Pihaknya juga tidak membenarkan bagi pengguna maupun mitra pengemudi untuk melakukan pemesanan di luar aplikasi. Karena, Maxim tidak bertanggung jawab dan tidak dapat memberikan jaminan keselamatan kepada pengguna maupun mitra pengemudi yang tidak menggunakan aplikasi secara resmi.

“Kami hanya memberikan perlindungan dan pengawasan terhadap tindakan penipuan (scam) pada orderan yang dilakukan secara resmi melalui aplikasi,” katanya.

Meski demikian, pihaknya siap membantu kepolisian untuk menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan untuk proses penyelidikan.

Baca juga :   Sidang Penghentian Perkara Haji Halim Diskor, Kuasa Hukum Minta Kejelasan Status Barang Bukti

Adapun fitur keselamatan untuk pengguna maupun mitra pengemudi yaitu, Sistem SIP Calls yang merupakan Obrolan langsung antara pengguna dengan pengemudi dan panggilan melalui sistem internal tanpa kecurangan dan penipuan.

Lalu, Sistem pelacakan dan berbagai tautan perjalanan kepada kerabat dan teman. Kemudian, komunikasi secara langsung dengan perusahaan berdasarkan permintaan tertentu atas pertanyaan yang diberikan oleh pengguna/pengemudi melalui sistem internal.

“Kami juga memberikan santunan perlindungan kecelakaan dari Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia (YPSSI),” tutupnya.

Baca juga :   Miris! Pelajar di Musi Rawas Jual Sabu untuk Tebus Motor Gadai

Sebelumnya, seorang perempuan berinisial FE (50), yang bekerja sebagai sopir angkutan online Maxim, menjadi korban tindak pidana pemerkosaan dan perampokan di wilayah Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.

Kejadian nahas tersebut terjadi pada Minggu dini hari, 6 April 2025, sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Desa Sukakarya, Kecamatan STL Ulu Terawas.

Kasatreskrim Polres Musi Rawas, Iptu Ryan Tiantoro Putra mengungkapkan, kejadian bermula saat korban menerima orderan Maxim dari dua pelaku di Kota Lubuklinggau pada Sabtu malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Baca juga :   Onadio Leonardo Ditangkap Terkait Narkoba, Akui Menyesal dan Masih Diperiksa Polisi


Kedua pelaku awalnya minta diantar ke warung bakso, kemudian meminta korban mengantarkan mereka ke rumah keluarga di wilayah Merasi, Kecamatan Tugumulyo.

“Pelaku meminta korban mengikuti arah dari aplikasi Google Maps milik pelaku Jhoni. Saat tiba di lokasi sepi, pelaku menyuruh korban berhenti, kemudian membekap dan memperkosanya,” jelas Iptu Ryan, Selasa (8/4/2025).

Tak berhenti di situ, korban kemudian diikat tangannya dan mobilnya dibawa kabur oleh kedua pelaku. Saat dalam perjalanan, korban mengeluh sakit perut dan meminta dibelikan obat.

Baca juga :   Motif Dendam, Pria di Musi Rawas Siram IRT dengan Air Keras

Saat Jhoni turun dari mobil untuk membeli obat, korban memanfaatkan kesempatan itu dengan berontak dan mencoba mengambil alih kemudi sambil menekan klakson.

Akibat aksi itu, mobil korban sempat menabrak kendaraan dari arah berlawanan, hingga menarik perhatian warga. Pelaku Jhoni pun kabur usai membawa kabur tiga unit ponsel dan uang tunai milik korban senilai Rp1,8 juta.

Sementara itu, pelaku Al Muhsi alias Aldi (34) yang masih berada di dalam mobil berhasil diamankan oleh warga dan polisi yang datang ke lokasi. Korban juga langsung dievakuasi dan melaporkan kejadian ini ke Polres Musi Rawas.

Baca juga :   Ibu Kandung di Musi Rawas Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkannya, Motifnya Malu dengan Keluarga

“Satu dari dua pelaku ini berhasil ditangkap. Sementara rekannya, Jhoni Ansyah alias Randy Putra, kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tutupnya.

Aksi begal di Musi Rawas Maxim Indonesia Polres Musi Rawas
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePasca Mundurnya Direktur RSUD Martapura, Karangan Bunga Sindiran Bermunculan
Next Article Api Lalap Bedeng Kontrakan Enam Pintu di Tambang Rambang, Ogan Ilir
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,925 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,797 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,770 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?