RELUNG.ID – Polisi berhasil menangkap satu dari dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang melakukan aksinya di posko mahasiwa Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Muara Nilau, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel, Minggu kemarin (28/7).
Pelaku yang ditangkap bernama Jingga (19) warga Kampung 5 Desa Muara Nilau, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel.
Kini, pelaku telah mendekam di sel di Polres Musi Rawas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dihadapan polisi, Jingga mengaku jika aksi tersebut dilakukannya bersama seorang temannya berinisial SI yang masih buron. Mengingat, memang lokasi dekat dengan rumahnya.
Kemudian, dia bertugas hanya menunggu, sedangkan SI berperan untuk masuk dan mengambil barang berupa 5 unit ponsel, dan uang dalam dompet sebesar Rp1.050.000.
“Rencananya uang dari mencuri ini untuk modal beli minuman keras (Miras),” katanya, Senin (29/7).
Sementara itu, Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi menerangkan, peristiwa pencurian ini terjadi beberapa hari lalu. Dimana dalam kejadian itu, mahasiswa kehilangan 5 unit handphone.
“Ada beberapa Desa yang ditempati mahasiswa yang semester 6 yang tersebar di Desa Muara Nilau (TKP pertama) dan ada juga di TKP kedua Desa Taba Tengah,” ujarnya.
Di Desa Muara Nilau terdapat 9 mahasiswa yang melakukan KKN. Ke 9 mahasiswa tersebut ditempatkan di kantor Desa Muara Nilau untuk penginapan sementara.

