Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Skandal Suap Kasus CPO Wilmar Cs Terungkap, Ketua PN Jakarta Selatan dan Panitera Jadi Tersangka
Hukum

Skandal Suap Kasus CPO Wilmar Cs Terungkap, Ketua PN Jakarta Selatan dan Panitera Jadi Tersangka

ADMINBy ADMIN13/04/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kejaksaan Agung. (ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Kejaksaan Agung mengungkap skandal suap dalam perkara ekspor ilegal crude palm oil (CPO) yang menyeret nama Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta.

Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sabtu (12/4/2025).

Selain Arif, tersangka lain yakni WG, Panitera Muda PN Jakarta Utara yang sebelumnya bertugas di PN Jakarta Pusat, serta dua kuasa hukum perusahaan CPO, Marcella Santoso (MS) dan AR.

“Penyidik Jampidsus menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka karena ditemukan bukti cukup terjadi tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus, Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung.

Kasus ini terkait dugaan suap senilai Rp60 miliar yang diberikan MS dan AR kepada Hakim Arif melalui WG. Suap diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara ekspor ilegal CPO agar majelis hakim menjatuhkan vonis *onslag*, yaitu lepas dari segala tuntutan hukum, meski perbuatan terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan.

“Pemberian dalam pengurusan dimaksud agar majelis hakim mengurusi putusan *onslag*,” jelas Qohar.

Putusan tersebut dijatuhkan pada Rabu, 19 Maret 2025, dalam sidang perkara yang melibatkan tiga raksasa industri sawit—PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group—di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Dalam tuntutan sebelumnya, ketiga korporasi itu dituduh melakukan ekspor ilegal CPO dan merugikan negara hingga puluhan triliun rupiah. Jaksa menuntut mereka membayar uang pengganti sebesar Rp17,7 triliun dan denda kumulatif Rp3 miliar, serta penutupan operasional perusahaan selama maksimal satu tahun.

PT Wilmar Group menjadi pihak yang dituntut paling besar, yakni Rp11,8 triliun, yang dibebankan kepada lima anak perusahaannya. Jika tak sanggup membayar, jaksa menyatakan aset perusahaan hingga harta pribadi direktur utamanya, Tenang Parulian Sembiring, bisa disita. Bahkan, jaksa menyiapkan ancaman pidana penjara subsider 19 tahun bagi Tenang Parulian. (KPB)

Kasus CPO Wilmar Kasus Suap Hakim Ketua PN Jakarta Selatan Pengadilan Jakarta Pusat Suap Hakim
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKinerja Minus, DPRD Sumsel Minta Gubernur Evaluasi Total BUMD PT Sriwijaya Mandiri Sumsel
Next Article Kronologi Suap Rp60 Miliar Kasus Ekspor CPO Wilmar Group Cs, Dari Pengacara hingga Ketua PN Terlibat
ADMIN

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,884 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,756 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,730 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?