RELUNG.ID – Skandal suap dalam perkara ekspor ilegal crude palm oil (CPO) yang menyeret tiga korporasi besar—Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group—memasuki babak baru.
Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Rp60 miliar untuk mempengaruhi putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Perkara bermula dari penyidikan kasus ekspor ilegal minyak goreng dan bahan baku CPO yang melibatkan tiga korporasi raksasa—PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. Jaksa mendakwa ketiganya merugikan negara hingga Rp17,7 triliun.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, jaksa menuntut ketiga korporasi membayar uang pengganti dan denda dengan total mencapai lebih dari Rp17,7 triliun serta penutupan operasional selama maksimal satu tahun.
Menjelang putusan, dua kuasa hukum perusahaan CPO, yakni Marcella Santoso (MS) dan AR, diduga aktif mengupayakan pengkondisian hasil akhir perkara. Mereka diduga memberikan suap sebesar Rp60 miliar.
Uang tersebut diserahkan kepada WG, Panitera Muda PN Jakarta Utara yang sebelumnya bertugas di PN Jakarta Pusat. WG menjadi perantara untuk menyampaikan suap kepada salah satu majelis hakim yang menangani perkara: Muhammad Arif Nuryanta.
Muhammad Arif Nuryanta saat ini menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Selatan. Namun saat perkara CPO disidangkan, ia masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat dan menjadi bagian dari majelis hakim.
Suap yang diterima Arif melalui WG dimaksudkan agar majelis hakim menjatuhkan putusan onslag atau lepas dari segala tuntutan hukum—meskipun terdakwa dinilai terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan.
Putusan tersebut akhirnya dibacakan pada 19 Maret 2025, sesuai dengan tujuan pemberian suap.
Penyidik Jampidsus Kejagung kemudian menetapkan keempat orang sebagai tersangka: MS dan AR sebagai pemberi suap, WG sebagai perantara, serta Arif sebagai penerima.
“Penyidik menemukan bukti cukup adanya tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus, Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Sabtu (12/4/2025) malam. (KPB)

