Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/2026

Kembali ke Golkar, HBA Tegaskan Tak Bermusuhan dengan Joncik Muhammad

11/10/2026

Hotspot Sumsel Turun Jadi 1.959 Titik, Udara PALI Masuk Kategori Berbahaya

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Kronologi Suap Rp60 Miliar Kasus Ekspor CPO Wilmar Group Cs, Dari Pengacara hingga Ketua PN Terlibat
Hukum

Kronologi Suap Rp60 Miliar Kasus Ekspor CPO Wilmar Group Cs, Dari Pengacara hingga Ketua PN Terlibat

ADMINBy ADMIN13/04/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi suap. (net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Skandal suap dalam perkara ekspor ilegal crude palm oil (CPO) yang menyeret tiga korporasi besar—Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group—memasuki babak baru.

Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Rp60 miliar untuk mempengaruhi putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Perkara bermula dari penyidikan kasus ekspor ilegal minyak goreng dan bahan baku CPO yang melibatkan tiga korporasi raksasa—PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. Jaksa mendakwa ketiganya merugikan negara hingga Rp17,7 triliun.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, jaksa menuntut ketiga korporasi membayar uang pengganti dan denda dengan total mencapai lebih dari Rp17,7 triliun serta penutupan operasional selama maksimal satu tahun.

Menjelang putusan, dua kuasa hukum perusahaan CPO, yakni Marcella Santoso (MS) dan AR, diduga aktif mengupayakan pengkondisian hasil akhir perkara. Mereka diduga memberikan suap sebesar Rp60 miliar.

Uang tersebut diserahkan kepada WG, Panitera Muda PN Jakarta Utara yang sebelumnya bertugas di PN Jakarta Pusat. WG menjadi perantara untuk menyampaikan suap kepada salah satu majelis hakim yang menangani perkara: Muhammad Arif Nuryanta.

Muhammad Arif Nuryanta saat ini menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Selatan. Namun saat perkara CPO disidangkan, ia masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat dan menjadi bagian dari majelis hakim.

Suap yang diterima Arif melalui WG dimaksudkan agar majelis hakim menjatuhkan putusan onslag atau lepas dari segala tuntutan hukum—meskipun terdakwa dinilai terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan.

Putusan tersebut akhirnya dibacakan pada 19 Maret 2025, sesuai dengan tujuan pemberian suap.

Penyidik Jampidsus Kejagung kemudian menetapkan keempat orang sebagai tersangka: MS dan AR sebagai pemberi suap, WG sebagai perantara, serta Arif sebagai penerima.

“Penyidik menemukan bukti cukup adanya tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus, Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Sabtu (12/4/2025) malam. (KPB)

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSkandal Suap Kasus CPO Wilmar Cs Terungkap, Ketua PN Jakarta Selatan dan Panitera Jadi Tersangka
Next Article Tragis! Dua Crew Tugboat Tewas Tertimpa Tali Towing di Sungai Musi Palembang
ADMIN

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,923 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,795 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,768 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?