RELUNG.ID – Kejaksaan Agung mengungkap skandal suap dalam perkara ekspor ilegal crude palm oil (CPO) yang menyeret nama Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta.
Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sabtu (12/4/2025).
Selain Arif, tersangka lain yakni WG, Panitera Muda PN Jakarta Utara yang sebelumnya bertugas di PN Jakarta Pusat, serta dua kuasa hukum perusahaan CPO, Marcella Santoso (MS) dan AR.
“Penyidik Jampidsus menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka karena ditemukan bukti cukup terjadi tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus, Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung.
Kasus ini terkait dugaan suap senilai Rp60 miliar yang diberikan MS dan AR kepada Hakim Arif melalui WG. Suap diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara ekspor ilegal CPO agar majelis hakim menjatuhkan vonis *onslag*, yaitu lepas dari segala tuntutan hukum, meski perbuatan terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan.
“Pemberian dalam pengurusan dimaksud agar majelis hakim mengurusi putusan *onslag*,” jelas Qohar.
Putusan tersebut dijatuhkan pada Rabu, 19 Maret 2025, dalam sidang perkara yang melibatkan tiga raksasa industri sawit—PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group—di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dalam tuntutan sebelumnya, ketiga korporasi itu dituduh melakukan ekspor ilegal CPO dan merugikan negara hingga puluhan triliun rupiah. Jaksa menuntut mereka membayar uang pengganti sebesar Rp17,7 triliun dan denda kumulatif Rp3 miliar, serta penutupan operasional perusahaan selama maksimal satu tahun.
PT Wilmar Group menjadi pihak yang dituntut paling besar, yakni Rp11,8 triliun, yang dibebankan kepada lima anak perusahaannya. Jika tak sanggup membayar, jaksa menyatakan aset perusahaan hingga harta pribadi direktur utamanya, Tenang Parulian Sembiring, bisa disita. Bahkan, jaksa menyiapkan ancaman pidana penjara subsider 19 tahun bagi Tenang Parulian. (KPB)

