Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Monday, 12 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Politik»PSU 19 April, Pemkab Empat Lawang Tetapkan Hari Libur Daerah
Politik

PSU 19 April, Pemkab Empat Lawang Tetapkan Hari Libur Daerah

RiyadiBy Riyadi17/04/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Empat Lawang Tetapkan 19 April Sebagai Hari Libur Khusus PSU. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Pemerintah Kabupaten Empat Lawang resmi menetapkan Sabtu, 19 April 2025 sebagai hari libur daerah dalam rangka pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pilkada Ulang di wilayah tersebut.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Empat Lawang Nomor: 800/03/SE/BKPSDM/2025, yang ditandatangani langsung oleh Bupati Empat Lawang, Pauzan Khoiri, pada Senin, 14 April 2025.

Penetapan hari libur ini dilakukan guna mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses demokrasi, sesuai amanat Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang menyatakan bahwa pemungutan suara harus dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

Baca juga :   Garda Prabowo Desak Presiden Copot Budi Arie Usai Namanya Tercantum dalam Dakwaan Judol

“Penetapan hari libur ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mendukung demokrasi yang sehat dan partisipatif,” ujar Bupati Pauzan Khoiri dalam keterangan resminya, Kamis (17/4/2025).

Pemkab Empat Lawang juga merujuk pada surat Kementerian Dalam Negeri RI Nomor 100.2.1.3/2385/OTDA sebagai dasar pengambilan keputusan.

Surat edaran tersebut telah disebarluaskan ke seluruh jajaran pemerintah daerah, termasuk Sekretaris Daerah, Kepala OPD, camat, lurah, serta kepala dinas dan badan.

Baca juga :   Mantan Wali Kota Alpian Maskoni Nahkodai PDIP Pagar Alam

Meskipun ditetapkan sebagai hari libur, pelayanan publik yang bersifat mendesak tetap akan berjalan. Kepala OPD diminta untuk mengatur jadwal piket guna memastikan layanan kepada masyarakat tidak terhenti sepenuhnya.

Penetapan hari libur ini menjadi bagian dari tahapan pelaksanaan PSU yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK), menyusul sengketa hasil Pilkada sebelumnya. MK membatalkan penetapan pasangan terpilih hasil Pilkada 2024 dan memerintahkan digelarnya pemungutan suara ulang.

Pemerintah Kabupaten Empat Lawang pun mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi dalam PSU dengan penuh tanggung jawab.

Baca juga :   Massa Gelar Aksi di Kantor BGN, Desak Audit dan Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis

“Gunakan hak pilih secara bijak. Satu suara menentukan masa depan Empat Lawang lima tahun ke depan,” tegas Pauzan.[SLM]

19 April Empat Lawang Hari Libur PSU
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleRatu Dewa Kukuhkan 150 Pengurus PGRI Palembang, Tegaskan Komitmen Majukan Pendidikan
Next Article Pengedar Narkoba Lintas Provinsi Ditangkap di Hotel Lubuklinggau, 11 Paket Sabu Disita
Riyadi

Related Posts

Regional

Kembali ke Golkar, HBA Tegaskan Tak Bermusuhan dengan Joncik Muhammad

11/10/20263 Views
Politik

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK, Istana: Bukan Tidak Ada tapi Belum Ditemukan

10/10/20263 Views
Politik

Dulu Terang-terangan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Begini Respon Jokowi Sekarang

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202329,008 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,878 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,851 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?