RELUNG.ID – Pengedar narkotika lintas Provinsi, Afif Raihan Irawan (23) ditangkap Polisi saat sedang berada di sebuah hotel di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan dengan total barang bukti 12,89 gram sabu atau sebanyak 11 paket.
Warga asal Kabupaten Rejang Lebong, Provinisi Bengkulu, Jalan M Yamin, Gang Langgar, Kelurahan Dwi Tunggal, Kecamatan Curup ini ditangkap Satres Narkoba Polres Lubuklinggau pada Jumat, 11 April 2025.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi melalui Kasat Narkoba AKP Najamudin mengatakan penangkapan pelaku tertangkap tangan di Hotel 929 di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Belalau, Kecamatan Lubuklinggau Utara I.
“Penangkapan pelaku di Hotel 929,” kata Kasat Narkoba pada Kamis, 17 April 2025.
Dalam penangkapan tersebut menurutnya ditemukan barang bukti 1 buah kotak rokok berisikan 1 plastik klip transparan berisikan kristal putih diduga sabu dengan berat 8,24 gram. Kemudian diamankan 1 buah rokok yang didalamnya berisikan 10 plastik klip transparan berisikan kristal putih diduga sabu dengan berat 4,65 gram.
Selain itu diamankan pula barang bukti lainnya berupa 1 ball plastik klip dan 1 buah alat hisap sabu (bong). “Status pelaku diduga merupakan pengedar,” ujarnya.
Pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau dikenakan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (NSR)

