RELUNG.ID – Homan (66) korban perampokan emas seberat 1.170 gram atau sekitar 1,1 kilogram meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang menghukum seberat-beratnya pelaku dan dua penadah hasil curian tersebut. Pasalnya, akibat perampokan ini, korban harus mengalami kerugian mencapai Rp2,3 miliar.
Pelaku yakni Ronald, serta dua penadahnya yaitu Rudi dan Kadir.
Dia menceritakan, peristiwa perampokan yang dialaminya terjadi pada 20 Oktober 2024 yang lalu dirumahnya sekaligus Bengkel Bubut Usaha Mandiri di Jalan Palembang Betung KM 16 Sukajadi, Kabupaten Banyuasin.
“Saat kejadian saya tidak ada dirumah, pelaku sudah ditangkap Jatanras Polda Sumsel. Pelaku masuk ke rumah dengan cara memanjat setelah masuk dia mengambil emas seberat 1.170 gram yang dikumpulkan istri saya selama 38 tahun,” katanya, Senin (28/4).
Selain pelaku utama, polisi juga telah menangkap dua orang yang menadah emas hasil curian pelaku. Karena itu, dia meminta keadilan ditegakkan dan menjatuhkan vonis seberatnya kepada pelaku dan dua penadah emas curian miliknya.
“Saya yakin dan percaya majelis hakim akan memutuskan kasus perampokan ini dengan bijaksana yang memberikan keadilan kepada saya,”ungkapnya.
Homan juga menyampaikan apresiasi Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel yang cepat berhasil menangkap pelaku perampokan hingga pelaku dan penadah emas miliknya diseret ke meja hijau.
“Saat ini sidang pelaku perampokan dan dua Penadahan masih bergulir di PN Palembang saya minta masyarakat untuk membantu mengawal proses persidangannya hingga putusan dijatuhkan majelis hakim,” pungkasnya. (FZP)

