RELUNG.ID – Penggerebekan dilakukan Polisi di rumah seorang kurir narkotika jenis sabu di Dusun II Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.
Dalam pengerebekan tersebut, Polisi meringkus tersangka Heri Lintar (49) pada Senin, 28 April 2025 lalu sekitar pukul 18.00 WIB.
Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 5 bungkus plastik klip transparan berisikan kristal putih diduga sabu dengan berat 1,86 gram.
“Barang bukti ditemukan di dapur rumah tersangka, tepatnya diatas ember berwarna hijau,” kata Kasat Narkoba Polres Muratara Iptu Warhan Saputra pada Senin, (5/5).
Tersangka menurutnya mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya. Atas perbuatannya, tersangka Heri Lintar disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomot 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Urine tersangka positif dan status tersangka kurir,” pungkasnya. (NSR)

