Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Simpan Sabu Dalam Ember, Kurir Narkoba di Muratara Ditangkap
Hukum

Simpan Sabu Dalam Ember, Kurir Narkoba di Muratara Ditangkap

alwiBy alwi05/05/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi Sabu. (ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Penggerebekan dilakukan Polisi di rumah seorang kurir narkotika jenis sabu di Dusun II Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.

Dalam pengerebekan tersebut, Polisi meringkus tersangka Heri Lintar (49) pada Senin, 28 April 2025 lalu sekitar pukul 18.00 WIB.

Baca juga :   Polisi Tangkap Pengedar Narkoba dan, Sita 380 Butir Ekstasi di OKU Timur

Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 5 bungkus plastik klip transparan berisikan kristal putih diduga sabu dengan berat 1,86 gram.

“Barang bukti ditemukan di dapur rumah tersangka, tepatnya diatas ember berwarna hijau,” kata Kasat Narkoba Polres Muratara Iptu Warhan Saputra pada Senin, (5/5).

Baca juga :   Tambahan Masa Jabatan, Kades Pauh Tegaskan Tidak Ada Perubahan Struktur Perangkat Desa

Tersangka menurutnya mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya. Atas perbuatannya, tersangka Heri Lintar disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomot 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Urine tersangka positif dan status tersangka kurir,” pungkasnya. (NSR)

Muratara Narkoba Sabu
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSkype Resmi Ditutup, Pengguna Dialihan ke Microsoft Teams
Next Article Istri di Palembang Lapor Suami ke Polisi: Diusir, Tak Dinafkahi, dan Alami KDRT
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,885 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,757 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,731 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?