RELUNG.ID – Aktivis antikorupsi mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tidak berhenti hanya pada penetapan tersangka dari kalangan internal PT Pertamina (Persero) dalam pengusutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.
Mereka juga menuntut agar jajaran perusahaan swasta, khususnya di sektor pertambangan yang disinyalir terlibat, juga diusut secara menyeluruh.
Desakan ini muncul seiring dengan menguatnya dugaan keterlibatan perusahaan tambang dalam skema penyimpangan distribusi dan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal dari sisi proses maupun asal muasal, termasuk yang diduga terjadi dalam operasional PT Pamapersada Nusantara (PAMA), anak usaha Astra yang menjadi kontraktor tambang di site PT Bukit Asam Tbk (PTBA) wilayah sumsel.
Direktur Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA), Rahmat Sandi, menilai langkah Kejagung yang mulai memeriksa pejabat dari PT PAMA, PT Berau Coal, dan PT Adaro Minerals Indonesia merupakan sinyal penting. Namun, ia mengingatkan bahwa proses hukum tidak boleh berhenti hanya pada saksi.
“Kalau bukti keterlibatan pihak swasta kuat, Kejaksaan wajib menetapkan tersangka dari perusahaan tambang. Jangan sampai kasus besar ini berhenti hanya pada anak buah Pertamina,” tegas Rahmat saat diwawancarai, Senin (5/5).
Rahmat menilai, pemeriksaan pihak swasta dalam kasus ini adalah pintu masuk untuk membongkar praktik pemanfaatan BBM ilegal dalam kegiatan operasional pertambangan, seperti pengoperasian alat berat hingga angkutan batubara.
“Praktik semacam ini merugikan negara dan mencederai tata kelola energi nasional. Apalagi di Sumsel, ini sudah menjadi rahasia umum. Banyak perusahaan tambang diduga kuat menggunakan BBM subsidi atau ilegal untuk operasionalnya,” tambahnya.
Menurut Rahmat, lemahnya pengawasan, minimnya transparansi distribusi BBM industri, serta keberadaan ‘beking’ politik dan aparat menjadi penyebab mengapa banyak perusahaan tambang terasa kebal hukum.
“Jika Kejagung serius ingin membersihkan mafia energi, kasus ini harus dibongkar sampai ke akar. Termasuk operasional PAMA di site PTBA di Sumatera Selatan yang sudah berlangsung lebih dari satu dekade,” ujarnya.
Pekan lalu, Kejagung memeriksa sejumlah pejabat dari perusahaan tambang swasta dalam perkara ini. Di antaranya, AW selaku Assistant Manager Procurement Department PT PAMA Group, GI dari PT Berau Coal, serta HG, Direktur Keuangan PT Adaro Minerals Indonesia.
Menurut Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri alur distribusi BBM dan memperkuat pembuktian terhadap para tersangka dari sisi Pertamina maupun mitra penerima BBM.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan para tersangka,” jelas Harli.
Publik kini menanti langkah tegas Kejagung terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga menerima atau bahkan memperdagangkan BBM hasil tata kelola bermasalah.
Desakan juga mengarah pada pengusutan potensi manipulasi harga BBM yang dijual ke BUMN, seperti dugaan selisih harga BBM yang signifikan antara harga pembelian dan tagihan yang dibebankan kepada PTBA oleh kontraktor swasta.
Aktivis antikorupsi menegaskan, proses hukum harus objektif dan menyeluruh. Bila terbukti ada perusahaan yang memperoleh keuntungan dari skema BBM ilegal atau manipulasi harga BBM ke mitra BUMN, maka penetapan tersangka mutlak dilakukan.
Sementara itu, PAMA yang dikonfirmasi terkait penggunaan BBM ilegal dan dugaan manipulasi dalam dokumen penjualan harga BBM, melalui Business Development Manager PT Pamapersada Nusantara (PAMA Group), Riki Firdaus belum memberikan jawaban atas permintaan wawancara juga pertanyaan yang diajukan redaksi. (tim)

