RELUNG.ID – Puluhan massa yang tergabung dalam tiga organisasi masyarakat (ormas) yakni Garda Prabowo, Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K-MAKI) Sumsel dan Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) mendatangi Gedung Kejati Sumsel, Rabu (14/5) pagi.
Kedatangan massa dengan membawa sejumlah spanduk ini untuk mendesak Kejati Sumsel mengungkap peran dari mantan Kepala Kanwil BPN Kota Palembang berinisial E atas dugaan korupsi PTSL, Yayasan Batanghari Sembilan (YBS) dan Pembangunan Pasar Cinde.
“Ada dugaan keterlibatan mantan Kakan BPN Kota Palembang dalam tiga perkara, PTSL, YBS dan Pasar Cinde. Namun sepertinya tidak tersentuh, apakah kebal hukum atau apa, kita tidak tahu,” kata Deputi K-MAKI Sumsel Feri Kurniawan didampingi Ketua Investigasi Garda Prabowo, Feriyandi.
Dia mengungkapkan, sampai sekarang belum ada upaya dari Kejati Sumsel untuk mengungkap peran dari mantan Kakan BPN Kota Palembang inisial E.
“Padahal kita tahu, SK sertifikat ditandatangani oleh mantan Kakan BPN Kota Palembang, baik di perkara PTSL, perkara YBS dan juga perkara Pasar Cinde. Semua itu bermasalah karena terbitnya SK sertifikat yang ditandatangani oleh Kakan BPN,” jelas dia.
Pihaknya berharap Kejati Sumsel mengungkap peran dari E. Jangan sampai terkesan tebang pilih dalam mengungkap dugaan korupsi di Sumsel.
“Harapan kita diungkap perannya, masa sampai tiga kasus tidak pernah tersentuh. Apa peran dia. Kalau dibuka, maka semua perkara mafia tanah di kota palemhang terbuka. Jangan sampai ada upaya, tebang pilih dari pihak kejaksaan,” tutur dia.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari menyebutkan, pihaknya tidak tebang pilih dalam mengungkap kasus korupsi di Sumsel. Hanya saja sampai saat ini proses penyelidikan masih terus dilakukan oleh penyidik pidsus.
“Informasi dari Pidsus Kejati Sumsel, kasus Batang Hari Sembilan saat ini prosesnya masih dalam pemeriksaan saksi. Jadi kita masih melihat fakta persidangan yang ada. Kesaksian dalam persidangan adalah bukti yang sah. Pasar Cinde, masih dilakukan rangkaian penyidikan seperti pemeriksaan saksi untuk pendalaman alat bukti,” pungkasnya. (DNP)

