RELUNG.ID- Merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya melalui media sosial, Ade Syaputra melaporkan dua akun media sosial ke SPKT Polda Sumsel, Senin (19/5/2025). Laporan ini dilayangkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui akun TikTok Adi Simba dan akun Instagram plglipp.co.
Ade didampingi tim kuasa hukumnya yakni Agustina Novita Sarie SH, Yusmaheri SH, dan Yusuf SH saat membuat laporan resmi. Dugaan pencemaran bermula dari unggahan pada 7 Mei 2025 yang menyebut dirinya telah menggelapkan sertifikat rumah di Komplek Persada Blok B, Kelurahan Indralaya Indah, Kabupaten Ogan Ilir.
“Padahal faktanya klien kami membeli rumah tersebut dari saudara Sobli dan istrinya seharga Rp630 juta plus 350 gram emas, di hadapan notaris dengan bukti Perjanjian Jual Beli (PJB) nomor 133,” jelas Novita.
Ia menambahkan, rumah tersebut sebelumnya disewakan dan pihak Sobli secara tertulis telah menyanggupi untuk mengosongkan rumah pada November 2024. Namun saat dicek pada April 2025, rumah ternyata sudah kembali disewakan oleh pihak lain.
“Kami mencoba menemui Sobli, namun dia menghindar. Kami bahkan sempat memasang banner penjualan rumah, tapi dalam dua hari hilang. Saat kembali ke rumah, kami justru bertemu sejumlah orang tak dikenal yang enggan menunjukkan kapasitas mereka. Situasi sempat memanas dan berujung pelaporan ke Polres Ogan Ilir karena adanya dugaan penyerobotan rumah,” ujarnya.
Atas unggahan yang dianggap menyesatkan dan merugikan nama baik kliennya, tim kuasa hukum berharap laporan ini segera diproses.
“Kami mohon Bapak Kapolda Sumsel memberi atensi terhadap laporan ini agar proses hukum berjalan dan kasus ini menjadi terang benderang,” tegas Novita.
Kepala Siaga I SPKT Polda Sumsel AKP Afrianto membenarkan bahwa laporan Ade Syaputra telah diterima dan tercatat dengan Nomor Polisi: STTLP / B / 636 / V / 2025 / SPKT / POLDA SUMSEL.[FZP]

