RELUNG.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA), dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (5/2/2026).
Dalam operasi tersebut, KPK juga mengamankan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi (TRI), serta Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER).
Kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan atau janji suap terkait pengurusan sengketa lahan PT Karabha Digdaya dengan masyarakat di PN Depok.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, OTT bermula dari informasi adanya rencana penyerahan uang pada Kamis dini hari sekitar pukul 04.00 WIB. Tim KPK kemudian bersiaga sejak subuh, namun transaksi baru terpantau terjadi pada siang hari.
Sekitar pukul 13.39 WIB, penyidik memantau pergerakan seorang staf keuangan PT Karabha Digdaya yang mengambil uang tunai sebesar Rp 850 juta di sebuah bank di wilayah Cibinong.
“Uang Rp 850 juta ini merupakan hasil kesepakatan antara pihak PT Karabha Digdaya dengan pihak PN Depok, yang sebelumnya dinegosiasikan dari nilai awal Rp 1 miliar,” kata Budi dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Menurut Budi, dana tersebut bersumber dari pencairan dana menggunakan invoice fiktif. Setelah pencairan, tim KPK terus mengikuti pergerakan pihak-pihak yang terlibat hingga menuju kawasan Emerald Golf, Tapos, Depok.
Sekitar pukul 19.00 WIB, penyerahan uang dari pihak PT Karabha Digdaya kepada Yohansyah Maruanaya terjadi. Usai transaksi, tim KPK sempat kehilangan jejak kendaraan pihak PN Depok karena kondisi gelap. Namun setelah dilakukan pengejaran beberapa menit, kendaraan tersebut berhasil dihentikan dan para pihak diamankan.
“Uang diserahkan dalam sebuah tas ransel hitam,” ujar Budi.
Setelah itu, KPK mengamankan Bambang Setyawan di lingkungan PN Depok. Beberapa pihak dari PT Karabha Digdaya juga diamankan di kantor perusahaan tersebut, sementara Trisnadi diamankan di kawasan Cinere. Terakhir, Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta diamankan di rumah dinasnya.
Dalam OTT ini, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 850 juta.
Kasus ini bermula pada 2023 ketika PN Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya dalam sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok. Putusan tersebut dikuatkan melalui upaya banding dan kasasi.
Pada Januari 2025, PT Karabha Digdaya mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan ke PN Depok. Namun hingga Februari 2025, eksekusi belum dilaksanakan, sementara pihak masyarakat mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Dalam kondisi tersebut, I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan diduga meminta Yohansyah Maruanaya menjadi perantara atau “satu pintu” antara PN Depok dan PT Karabha Digdaya.
“YOH diminta melakukan kesepakatan secara diam-diam terkait permintaan fee Rp 1 miliar dari EKA dan BBG kepada pihak PT Karabha Digdaya melalui BER,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Dalam proses negosiasi, nilai fee tersebut disepakati menjadi Rp 850 juta. Uang itulah yang kemudian diserahkan pada Februari 2026 dan berujung OTT.
Selain perkara suap tersebut, dalam proses pemeriksaan KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Bambang Setyawan senilai Rp 2,5 miliar dari pihak lain.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Khusus untuk Bambang Setyawan terkait dugaan gratifikasi, KPK juga menerapkan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[YKP]

