Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/2026

Kepergok Curi AC dan Tabung Gas, Dua Warga Tangga Buntung Ditangkap

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Buron Skandal Kredit Fiktif BRI Sekayu Ditangkap! Negara Rugi Ratusan Juta, Lalai atau Tutup Mata?
Hukum

Buron Skandal Kredit Fiktif BRI Sekayu Ditangkap! Negara Rugi Ratusan Juta, Lalai atau Tutup Mata?

RiyadiBy Riyadi21/05/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Yuli Eprina (YE) pegawai Bank BRI kantor unit Sekayu ditangkap tim TABUR Kejati Sumatera Selatan setelah jadi buronan atas dugaan kasus kredit fiktif. (Dokumentasi Penkum Kejati Sumsel)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Tim Tangkap Buronan (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menangkap seorang pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) kantor unit Sekayu Yuli Eprina (YE) atas dugaan pembuatan fiktif Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif tahun 2022-2023.

Diketahui Yuli Eprina merupakan mantri Bank BRI yang bertugas memberikan layanan kredit mikro kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin pun telah menetapkan YE sebagai tersangka berdasarkan surat Nomor PRINT-1650/L.6.16/Fd.1/10/2024 tanggal 31 Oktober 2024 dengan sangkaan pelanggaran terkait Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8, dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga :   Baru Bebas Penjara, Pemuda Palembang Ditangkap Lagi karena Curi Solar dan Besi di Rumah Polisi

Namun, saat ditetapkan tersangka YE pun melarikan diri hingga akhirnya tertangkap oleh tim TABUR Kejati Sumsel.

“Tersangka tertangkap saat berada di Jalan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Palembang pada Selasa 20 Mei 2024 kemarin, bekerjasama dengan tim intelijen Kejaksaan Agung RI,” kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari dalam keterangan tertulis, Rabu (21/5/2025).

Vanny menjelaskan, YE sebagai Mantri Bank BRI diduga menyalurkan KUR tanpa melakukan survei lapangan terlebih dahulu. Ia juga disebut memanipulasi dokumen debitur hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp. 807,960,307.00.

Baca juga :   Kejati Sumsel Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Distribusi Semen Baturaja

“Diduga dokumen debitur yang mengajukan permohonan peminjaman KUR merupakan hasil manipulasi atau fiktif, berkas pengajuan yang seharusnya dilakukan survei atau pendataan yang cermat oleh mantri tidak dijalankan. Atas perbuatan tersebut terdapat banyak KUR yang mengalami gagal pembayaran sehingga menyebabkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.807,960,307.00,”ujar Vanny.

Kasus kredit KUR di tubuh bank pelat merah ini pun mendapat sorotan pegiat anti korupsi. Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K-MAKI) Feri Kurniawan menilai kasus tersebut biasanya tak lepas dari peran orang dalam, untuk itu pihaknya mendorong aparat penegak hukum untuk membongkar tuntas perkara ini.

“Kasus seperti ini selalu terjadi di bank pelat merah atau bank milik pemerintah. Modusnya macam-macam, tapi yang paling penting dalam prakteknya kejahatan ini selalu melibatkan orang dalam. Hal inilah yang harus dibongkar tuntas,” kata Feri.

Baca juga :   Periksa Dua Saksi, Kejati Sumsel Angkat Bicara Soal Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Cinde Palembang

Lebih lanjut dia mengatakan, meskipun Kejati berhasil menangkap satu tersangka, namun dia meyakini kejahatan tersebut melibatkan lebih dari satu orang. “Kami sangat yakin kalau kejahatan yang seperti ini tidak mungkin dilakukan satu orang,” jelasnya.

Menurut Feri, kasus ini bukan hanya menimbulkan kerugian negara namun juga masyarakat yang seharusnya bisa menikmati program tersebut untuk meningkatkan perekonomian. Lebih parah lagi, dampak buruk kepercayaan publik terhadap Bank BRI.

“Sungguh keterlaluan jika program yang mestinya dinikmati rakyat malah jadi lahan korupsi. Kami mendukung penuh upaya penegakan hukum pada kasus ini harus diusut secara tuntas,” pungkasnya. [YSF] 

BRI Sekayu Ditangkap Kejati Sumsel Pegawai Bank BRI Ratusan Juta Skandal Kredit Fiktif
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleGubernur Sumsel Percepat Pembangunan Jalan Khusus dan Fly Over di Muara Enim-Lahat
Next Article Sumsel Angkat Pamor Kopi Lokal Lewat Komunitas Kopi Sriwijaya
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,927 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,800 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,772 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?