RELUNG.ID – Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Keluarga Minang (DPD IKM) Kabupaten Bekasi resmi melaporkan Permadi Arya atau yang dikenal sebagai Abu Janda ke Polres Metro Bekasi terkait dugaan penghinaan terhadap suku Minang.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: 795/VI/2026/SAT RESKRIM/RESTRO BKS/PMJ tertanggal 1 Juni 2026. Pelaporan dilakukan oleh Ketua DPD IKM Kabupaten Bekasi Desmon Roza, Sekretaris DPD IKM Kabupaten Bekasi Gusriadi, bersama jajaran pengurus organisasi.
Kuasa Hukum DPD IKM Kabupaten Bekasi, Indra, mengatakan langkah hukum tersebut diambil karena pernyataan Abu Janda dinilai telah menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat Minangkabau. Selain itu, pernyataan tersebut dianggap berpotensi memicu gesekan sosial apabila tidak ditangani melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Hari ini kami juga telah membuat laporan resmi terkait dugaan tindak pidana penyebaran informasi yang mengandung unsur ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku. Kami menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum,” ujar Indra kepada awak media usai membuat laporan.
Menurutnya, jalur hukum merupakan langkah konstitusional yang dipilih organisasi guna menjaga situasi masyarakat tetap kondusif. Ia menegaskan bahwa setiap persoalan yang berpotensi memicu konflik sosial seharusnya diselesaikan melalui proses hukum yang berlaku.
“Kami ingin memastikan masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi. Semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara objektif dan profesional,” katanya.
Dalam laporannya, DPD IKM Kabupaten Bekasi turut menyerahkan sejumlah dokumen dan alat bukti. Bukti tersebut meliputi rekaman video yang beredar di media sosial, transkrip percakapan dalam video, serta hasil keputusan rapat pengurus DPD IKM Kabupaten Bekasi terkait langkah hukum yang ditempuh.
Indra juga mengimbau masyarakat Minangkabau, khususnya yang berada di Kabupaten Bekasi, untuk tetap menjaga ketertiban dan tidak terpancing provokasi.
“Kami mengajak seluruh keluarga besar Minangkabau untuk tetap menjaga persaudaraan, menahan diri dari berbagai bentuk provokasi, serta mempercayakan penyelesaian persoalan ini kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP Ikatan Keluarga Minang (IKM), Braditi Moulevey, mengapresiasi langkah yang diambil DPD IKM Kabupaten Bekasi. Menurutnya, upaya hukum tersebut menunjukkan komitmen organisasi dalam menjaga ketertiban dan mendorong penyelesaian persoalan secara konstitusional.
“Kami mengapresiasi langkah DPD IKM Kabupaten Bekasi yang memilih menempuh jalur hukum dan mengedepankan pendekatan konstitusional. Langkah ini penting untuk menjaga situasi tetap kondusif dan memberikan contoh kepada masyarakat agar mempercayakan penyelesaian persoalan kepada aparat penegak hukum,” kata Braditi.
Sebelumnya, laporan terhadap Abu Janda juga telah dilakukan oleh sejumlah elemen masyarakat di berbagai daerah. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) IKM diketahui lebih dahulu melaporkan Permadi Arya ke Bareskrim Polri terkait kasus serupa.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Permadi Arya terkait laporan yang diajukan DPD IKM Kabupaten Bekasi tersebut.[YKP]

